PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Ada-ada saja yang dilakukan Racmat Apriadi (23). Baru sudah bermaaf-maafan untuk menghapus dosa di Hari Lebaran Idulfitri, sudah nekat melakukan aksi pencurian bersama temannya berinisial PT (DPO).
Warga Jalan Perwira, Kelurahan Perwira, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih ini melakukan aksi pencurian besi penahan rel Kereta Api milik PT KAI pada Rabu 17 Arpil 2024 sore.
Besi yang dicuri itu berada di pinggir rel kereta api km 312+7/8 Jalur Hilir antara Stasiun Tanjung Rambang - Prabumulih Baru (X.5) tepatnya di Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) kota Prabumulih.
Di TKP, kedua pelaku melakukan aksi pencurian besi penahan rel kereta api yang panjangnya lebih kurang 1 meter sebanyak 10 batang. Kejadian tersebut, pun sudah berlangsung sekitar 1 Minggu ini.
BACA JUGA:Dua Komplotan Pencuri Besi Rel Kereta Api Ditangkap Polisi, Satu Ditembak
BACA JUGA:Satu Pelaku Pencurian Besi Rel Dibekuk
Atas kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp6.727.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek RKT.
Terpisah, Kapolsek RKT, Iptu Heffi Yuliansyah SH memerintahkan Kanit Reskrim RKT Aipda M Agustino SH bersama tim Macan RKT, setelah mendapatkan laporan dari pihak PT KAI bahwa seminggu ini sudah sering kehilangan besi rel di lokasi TKP.
"Kemudian setelah di lakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa pelaku Racmat Apriadi dan temannya PT sedang melakukan pencurian di lokasi TKP pencurian dan langsung melakukan penangkapan terhadap Racmat Apriadi di dalam hutan," jelas Kapolsek RKT, Kamis 18 April 2024.
Tak hanya mengamankan pelaku, di dekat TKP pencurian juga di amankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dan 2 batang besi rel ukuran 1 meter jenis R54 serta 1 buah terpal biru.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 3 Pencuri Besi Rel, 2 Pelaku Masih Diburu
BACA JUGA:Tolong Menolong Dalam Kejahatan, Begini Nasib 3 Sekawan Usai Curi Besi Penahan Rel Kereta Api
"Kemudian setelah diintrogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama teman nya PT yang saat ini masih DPO," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan.
Di hadapan petugas, pelaku Racmat tak menapik perbuatannya.