Satu Pelaku Pencurian Besi Rel Dibekuk

Satu Pelaku Pencurian Besi Rel Dibekuk

MUARA ENIM Satu dari lima pelaku pencuri besi baja rel kereta api ditangkap Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku Pelaku Efan Arius 35 warga Dusun VI Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim diamankan Rabu 9 2 pukul 11 00 WIB Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat jambrong Nopol BK 3185 AEW diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil curian 1 alat pemotong besi tabung oksigen tabung LPG 3kg regulator selang dan mata las serta 24 batang potongan besi rel dengan panjang 2 meter Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni SH mengatakan pelaku beraksi tak seorang diri dengan ditemani rekannya ML AG AU dan OK yang masuk dalam daftar pencarian orang DPO yang kini masih dalam pengejaran polisi Pelaku Efan Arius bersama rekannya mencuri besi Rel milik PT KAI di TKP Km 346 7 8 antara Stasiun Niru Belimbing tepatnya di Dusun VI Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Adapun dalam aksinya pelaku mencuri dengan cara memotong besi rel kereta api dengan menggunakan gergaji Pelaku berhasil memotong sebanyak 24 batang besi rel ujar Sofiyan Kamis 10 2 Selanjutnya barang hasil curian tersebut diangkut pelaku menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Beat jambrong Nopol BK 3185 AEW Aksi kawanan pencuri itu diketahui oleh petugas PT KAI yang melakukan pemeriksaan jalur rel dan melapor kepada KUPT jalan rel bahwa telah terjadi diduga pencurian batang rel Atas kejadian tersebut PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp34 000 000 dan melapor ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti Setelah menerima laporan pengaduan tersebut kata dia dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sarkati SH dan Tim Tarantula untuk melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa di pool rongsokan milik pelaku ML di Dusun I Desa Tebat Agung Ditempat itu lanjutnya mendapati aktifitas orang yang sedang memotong besi batang rel menggunakan alat pemotong besi Saat dilakukan penangkapan lanjutnya beberapa orang yang berada di pool rongsokan milik ML langsung kabur melarikan diri ke arah hutan dan 1 orang pelaku Efan Arius yang sedang memotong batang rel berhasil diamankan Setelah berhasil mengamankan salah satu pelaku Tim Tarantula kemudian melakukan pencarian barang bukti di pool rongsokan didapati 1 unit sepeda motor yang diduga sebagai alat angkut barang hasil curian 1 alat potong besi dan potongan batang rel kereta api yang sudah berhasil dipotong oleh pelaku Setelah berhasil mendapatkan dan mengumpulkan barang bukti Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Rambang Dangku untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman tujuh tahun penjara katanya Sementara itu pelaku Efan Arius mengaku dirinya nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena bujukan rekannya dengan hasil yang dijajikan lumayan besar Nyesal aku pak ujarnya singkat ozi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: