Seperti, pengalihan arus lalu lintas, penambahan lajur keluar di beberapa gerbang tol, penguraian antrean dengan flag man, pendirian Pos Pantau yang bekerjasama dengan pihak Kepolisian daerah setempat.
Serta memberlakukan penerapan pembatasan operasional angkutan barang, khususnya mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Lalu, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, dan yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, bahan bangunan, dan hasil perkebunan.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: KP-DRJD1305 Tahun 2024; SKB/67/11/2024; 40/KPTS/Db/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas JalanSerta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.
"Pembatasan operasional khususnya mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih ini diterapkan hingga 16 April 2024 pukul 08.00 WIB," sebutnya.
Adpapun tujuan pembatasan ini dengan tujuan untuk kelancaran lalu lintas, keselamatan, keamanan dan ketertiban selama arus mudik dan balik Lebaran.
Melalui Operasi Simpatik dan beberapa antisipasi tersebut, Hutama Karya berharap bahwa arus balik akan berjalan dengan lancar, sama seperti arus mudik Lebaran, sehingga pengguna jalan tol tetap dapat menikmati perjalanan.
"Kami terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan Kepolisian serta Dinas Perhubungan Pemerintah setempat dan pihak lainnya untuk memastikan pengguna jalan tol dapat melakukan perjalanan kembali dengan aman dan nyaman di JTTS," tutup Adjib.
Dalam kesempatan tersebut, Adjib menyampikan imbauan Hutama Karya kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Yaitu, dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam (dalam kota) atau 100 km/jam (luar kota), dan tidak menggunakan bahu jalan, kecuali dalam keadaan darurat.