Mendengarkan keterangan kedua terdakwa tersebut, majelis hakim dibuat geram dan meminta penasihat hukum untuk menghadirkan penyidik yang mem BAP kedua terdakwa untuk di konfrontir.
BACA JUGA:9 Mahasiswa Jurnalistik UIN Raden Fatah Palembang Magang di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumsel
"Saya perintahkan penuntut umum pada persidangan selanjutnya hadirkan penyidik yang mem BAP kedua terdakwa ini," pinta majelis hakim sebelum menutup sidang.
Diwawancarai usai sidang, Arthur penasihat hukum para terdakwa mengatakan kedua saksi yang dihadirkan adalah saksi yang sebenarnya melihat peristiwa itu terjadi.
"Keduanya memastikan bahwa kedua klien kami ini tidak melakukan penganiayaan terhadap korban, sebagaimana dituduhkan dalam dakwaan penuntut umum," kata Arthur.
Sehingga, masih kata Arthur keterangan kedua saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini telah mematahkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum pada sidang sebelumnya.
BACA JUGA:Embat Gerobak Milik Tauke Bakso Bakar Palembang, Residivis Kasus Penganiayaan Ini Ngaku Menyesal
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Korban Dokter oleh Saudara Ipar di Cengal OKI Berakhir Restorative Justice
Pada persidangan sebelumnya, saksi korban Arnes Jorgi beserta pacarnya bernama Fadillah, serta satu saksi bernama Geger yang turut jadi korban penganiayaan diduga dilakukan para terdakwa.
Saat itu, saksi korban Arnes menerangkan, awal mula dua terdakwa bersama satu tersangka lain bernama Noval (DPO) hendak memeras pacarnya yakni saksi Fadillah.
Modus pemerasan yang dilakukan yaitu meminta sejumlah uang, dengan mengancam akan menyebarkan foto saksi korban Arnes Jorgi dan saksi Fadillah saat berdua didalam kostan.
Para terdakwa berdalih bahwa yang melakukan penganiayaan itu adalah Noval (DPO), yang tidak lain adalah adik kandung dari kedua terdakwa.
BACA JUGA:Konflik Tapal Batas Antar Warga Ogan Ilir dan OKI, Berujung Penganiayaan
BACA JUGA:Restorative Justice, Kepala Kejati Sumsel Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan di OKU
Meski begitu, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukum tetap berkelit dengan membantah seluruh keterangan saksi yang dihadirkan dipersidangan.