SUMEKS.CO - Dua terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, hadirkan dua orang saksi meringankan dalam ruang sidang PN Palembang, Rabu 3 April 2024.
Dalam perkara ini menjerat dua orang terdakwa, yang diketahui adalah kakak beradik ini bernama Rahmat Irawan Pratama dan Erwin Dwi Saputra.
Adapun dua saksi meringankan, yang dihadirkan bernama Abdul Majid serta Anggara, dihadirkan merupakan saksi yang melihat dengan sebenarnya kejadian penganiayaan tersebut.
Dihadapan majelis hakim diketuai Romi Sinatra SH MH, saksi Abdul Majid menerangkan saat kejadian melihat kedua terdakwa tidak melakukan pemukulan terhadap korban Arnes mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang.
BACA JUGA:Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Mess UIN Raden Fatah Palembang, Ini Modusnya
"Saat itu saya tidak melihat kedua terdakwa ini melakukan penganiayaan terhadap korban, hanya bertiga yakni saya, korban serta Noval (DPO)," terang saksi Abdul Majid.
Sedangkan, saksi Anggara yang merupakan pemilik bengkel las tempat salah satu terdakwa bekerja.
"Saya memang tidak melihat waktu kejadian penganiayaan, cuma bisa dipastikan salah satu terdakwa pulang kerja dari bengkel las sekira pukul 6 sore, sementara saya dengar kejadian itu sebelum pukul 6," tuturnya.
Sementara itu, terungkap fakta baru diungkapkan para terdakwa bahwa saat pemeriksaan para terdakwa dipaksa untuk mengakui melakukan pemukulan terhadap korban.
BACA JUGA:Tak Jadi Tanda Tanya Lagi, Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Berakhir Damai
"Padahal saya tidak memukul korban namun dipaksa dan diiming-imingi penyidik karena mau dibantu untuk berdamai," kata terdakwa.
Selain itu, lanjut terdakwa saat dilakukan pemeriksaan dan di BAP tim penyidik kepolisian tidak didampingi kuasa hukum.
Padahal, menurut penasihat hukum sesuai dengan ancaman jerat pidana para terdakwa diwajibkan untuk didampingi oleh kuasa hukum.