Berikut Modus Wanprestasi Disengaja, Andalan Bagi Debitur Nakal yang 'Halal' Dipidanakan

Minggu 31-03-2024,13:04 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Sehingga, dengan adanya perjanjian fidusia apabila debitur telah melakukan pelanggaran seperti yang tercantum dalam fidusia yang telah disepakati sebelumnya maka akan ada ancaman pidananya.

BACA JUGA:Polemik Oknum Polisi Vs Debt Collector Palembang, Ini Pengertian Hingga Penyelesaian Perkara Wanprestasi

BACA JUGA:Awas! Polisi Keluarkan Surat Edaran, Akan Tindak Tegas Debt Collector Nakal

"Saya sependapat dengan hal diatas namun masyarakat harus tahu jika perjanjian pembiayaan tersebut memiliki fidusia ada ancaman pidananya bagi debitur yang tidak beritikad baik," tegasnya.

Retainer Lawyer Perusahaan Pembiayaan di wilayah Sumatera ini juga menguraikan satu persatu  modus debitur leasing yang nakal atau dengan sengaja melakukan wanprestasi.

1. Kendaraan hanya dipakai beberapa bulan saja

Modus debitur nakal pertama yaitu, unit kendaraan dipakai hanya beberapa bulan saja setelah itu dijual kepada pihak lain dengan sengaja.

BACA JUGA:Aturan Baru OJK, Gerak Debt Collector Tak Lagi Bisa 'Gagah

BACA JUGA:Kapolri Imbau Seluruh Kapolda Tangani Debt Collector, Divisi Humas Mabes Polri Berikan Penjelasan

Dan dalam proses peralihan unit kendaraan itu, umumnya dilakukan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan pembiayaan (leasing).

2. Pengambilan unit kendaraan atas nama

Kemudian modus kedua yakni, dari awal pengambilan unit kendaraan melalui perusahaan pembiayaan hanya atas nama saja sedangkan yang menggunakan kendaraanya adalah orang lain.

Bahkan pada saat leasing melakukan  penagihan, debitur lepas tangan & tidak berterus terang dimana objek kendaraan.

BACA JUGA:Kasus Debt Collector Dianiaya Oknum Polisi, Praktisi Hukum Ini 'Speak Up' Pihak Debitur Bisa Dipidana

BACA JUGA:Netizen Bongkar 'Cara Main' Debt Collector Pakai Aplikasi Khusus di Playstore, Aplikasi Apa Itu?

3. Kredit Down Payment (DP) atau uang muka minim

Kategori :