Sehingga, dengan adanya perjanjian fidusia apabila debitur telah melakukan pelanggaran seperti yang tercantum dalam fidusia yang telah disepakati sebelumnya maka akan ada ancaman pidananya.
BACA JUGA:Awas! Polisi Keluarkan Surat Edaran, Akan Tindak Tegas Debt Collector Nakal
"Saya sependapat dengan hal diatas namun masyarakat harus tahu jika perjanjian pembiayaan tersebut memiliki fidusia ada ancaman pidananya bagi debitur yang tidak beritikad baik," tegasnya.
Retainer Lawyer Perusahaan Pembiayaan di wilayah Sumatera ini juga menguraikan satu persatu modus debitur leasing yang nakal atau dengan sengaja melakukan wanprestasi.
1. Kendaraan hanya dipakai beberapa bulan saja
Modus debitur nakal pertama yaitu, unit kendaraan dipakai hanya beberapa bulan saja setelah itu dijual kepada pihak lain dengan sengaja.
BACA JUGA:Aturan Baru OJK, Gerak Debt Collector Tak Lagi Bisa 'Gagah
BACA JUGA:Kapolri Imbau Seluruh Kapolda Tangani Debt Collector, Divisi Humas Mabes Polri Berikan Penjelasan
Dan dalam proses peralihan unit kendaraan itu, umumnya dilakukan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan pembiayaan (leasing).
2. Pengambilan unit kendaraan atas nama
Kemudian modus kedua yakni, dari awal pengambilan unit kendaraan melalui perusahaan pembiayaan hanya atas nama saja sedangkan yang menggunakan kendaraanya adalah orang lain.
Bahkan pada saat leasing melakukan penagihan, debitur lepas tangan & tidak berterus terang dimana objek kendaraan.
BACA JUGA:Netizen Bongkar 'Cara Main' Debt Collector Pakai Aplikasi Khusus di Playstore, Aplikasi Apa Itu?
3. Kredit Down Payment (DP) atau uang muka minim