Tidak hanya DP minim, Debitur nakal biasanya hanya membayar angsuran 1 kali yang kemudian unit kendaraan dijual kepada pihak lain.
Namun, ketika pihak leasing hendak menagih debitur ini meminta penebusan kendaraan tersebut biasanya Debitur nakal tersebut m meminta biaya diatas DP minim.
Dengan alasan untuk menebus kembali unit kendaraan yang telah dijual kepada pihak lain tersebut.
Untuk menyelesaikan Debitur nakal seperti ini pihak leasing terkadang tidak lagi memakai jasa debt collector, namun lebih memilih opsi proses hukum pidana.
Caranya, yaitu melaporkan oknum-oknum Debitur nakal ini ke pihak kepolisian, atas dugaan pelanggaran Pasal 35 atau Pasal 36 Undang Undang No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
"Memang ada Debitur yang mengembalikan menit atau Melunasi namun ada juga yang selesai berakhir sampai putusan pengadilan sampai ditahan," ungkap Abadi.
Ia pun memberikan sedikit memberikan saran terhadap debitur yang masih mempunyai itikad baik , jika sudah tidak mampu bayar angsurang unit kendaraan.
BACA JUGA:Sengaja Tabrakan ke Mobil Debt Collector, Propam Polda Sumsel Tegaskan Status Mobil Aiptu FN, Simak!
BACA JUGA:Belasan Debt Collector Hadang Mobil di Parkiran Mall, Netizen : Berantas Premanisme
Ia menyarankan, agar debitur dapat kooperatif dengan berkoordinasi secara baik-baik dengan pihak perusahaan pembiayaan.
Bukan dengan sengaja menjual atau menggadaikan unit kendaraan yang masih kredit kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebab ditegaskannya, debitur nakal tidak layak untuk mendapat Hak Perlindungan Konsumen justru dalam hal ini yang perlu mendapat perlindungan Hukum dan Keadilan yaitu pihak leasing yaitu sebagai korban.