SUMEKS.CO - Akhir-akhir ini masih hangat diperbincangkan publik, kabar berita tentang Debt Collector yang seolah-olah menjadi momok bagi masyarakat. Berikut ini modus wanprestasi yang disengaja, sehingga debitur nakal seperti ini "halal" dipidanakan.
Corporate Lawyer Perusahaan Pembiayaan, Abadi SH MH memberikan sudut pandang berbeda mengenai Debt Collector yang menurutnya memiliki legal standing tersendiri.
Menurut advokat yang telah 15 tahun berkecimpung di perusahaan pembiayaan ini, diharapkan masyarakat sebagai debitur yang beritikad baik seharusnya juga tidak perlu takut dengan Debt Collector.
"Sebab negara menjamin perlindungan yang diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen pada sektor jasa keuangan," ujarnya diwawancarai Minggu 31 Maret 2024.
Disisi lain, mantan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Sumsel & Babel ini mengatakan, seorang Debt Collector atau yang biasa di sebut sebagai Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF) juga memiliki legal standing.
Dalam melaksanakan penagihan, lanjut Abadi Debt Collector tentunya juga telah diatur dalam pasal 47 POJK 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Selain berbadan hukum, diterangkan Abadi, Dept Collector atau dengan istilah lain PEOJF wajib atau harus bersertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, masih menurut Abadi dalam perkembangannya saat ini ada oknum-oknum debitur yang dengan sengaja menciderai akad kredit pada suatu perjanjian pembiayaan.
BACA JUGA:Terungkap! Kata-Kata Ini yang Membuat Aiptu FN Kalap Hingga Nekat Melawan Debt Collector
Diantaranya, lanjut Abadi modus yang dilakukan oleh oknum Debitur diantaranya yakni dengan sengaja melanggar perjanjian akad atau wanprestasi.
"Kemudian, Debitur dengan serta merta meyakini bahwa Leasing tidak boleh menarik kendaraan kecuali mengajukan permohonan sita eksekusi dari pengadilan," tuturnya.
Ia sependapat dengan pemikiran debitur seperti yang disebutkan diatas, hanya saja hal yang perlu masyarakat ketahui dalam perjanjian pembiayaan ada yang namanya fidusia.