
Atas peristiwa itu, publik pun turut menyoroti dengan berbagai macam tanggapan baik yang menyatakan dukungan terhadap Polisi untuk memberantas Debt Collector yang meresahkan masyarakat.
Hingga pendapat berupa pandangan hukum mengenai adanya unsur telah menciderai janji atau wanprestasi, hingga akhirnya Debt Collector pun turun tangan untuk menagih angsuran kredit kendaraan yang dikuasai oleh Aiptu FN.
Salah satunya pendapat dari praktisi hukum yang biasa menangani perkara gagal bayar oleh debitur, Abadi SH MH.
Dikatakan Abadi, dlam hal prosedur penagihan terhadap debitur yang wanprestasi atau menunggak kewajiban bayar, biasanya sebuah perusahaan pembiayaan tidak sembarang melakukan penagihan.
Sebab, kata Abadi dalam hal prosedur penagihan telah diatur dalam Undang-Undang pada pasal 47 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
BACA JUGA:Sengaja Tabrakan ke Mobil Debt Collector, Propam Polda Sumsel Tegaskan Status Mobil Aiptu FN, Simak!
BACA JUGA:Belasan Debt Collector Hadang Mobil di Parkiran Mall, Netizen : Berantas Premanisme
"Dalam proses penagihan ini, leasing atau perusahaan pembiayaan memberikan peringatan tertulis sesuai jangka waktu yang sudah di sepakati antara leasing selalu kreditur dengan konsumen selaku debitur," terang Abadi.
Hanya saja, kata Abadi tidak sedikit debitur yang menunggak kewajiban pembayaran tidak bisa diajak komunikasi saat pihak perusahaan pembayaran atau leasing melakukan penagihan.
Hanya saja, yang sering terjadi permasalahannya saat ini terkadang kendaraan yang tertunggak dari kewajiban pembayaran dialihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuan perusahaan pembayaran.
Menurutnya, pengalihan kendaraan tertunggak ke pihak lain jelas telah menciderai janji sebagaimana yang disepakati dan ditanda tangani oleh debitur dalam kontrak perjanjian fidusia.
"Hal tersebut jelas sudah bertentangan dengan Pasal 36 Undang Undang No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman 2 tahun pidana,"tegasnya.