KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kendaraan besar jenis truk dengan muatan berlebih resmi dilarang melintas di Jembatan penghubung di Desa Terusan Laut, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Larangan ini diberlakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan memperpanjang usia jembatan.
Himbauan ini resmi diinformasikan dengan memasang papan himbauan di lokasi jembatan dan juga di jalan menuju lokasi.
Dimana himbauan larangan sementara kendaraan jenis truk melintas di jembatan Desa Terusan Laut itu dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Kadivpas Kemenkumham Babel Sidak Lapas Narkotika Pangkalpinang, Ada Apa?
Bekerjasama dengan Satlantas Polres OKI. Papan himbauan truk dilarang melintas telah dipasang. Sehingga pengendara mobil truk bisa mengalihkan jalan yang lain.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKI, Ir Man Winardi MT melalui Sekretaris, Ahmad Sulaiman mengatakan, mulai hari ini untuk kendaraan angkutan barang dan kendaraan berat, khusus truk dilarang melintas di jembatan Desa Terusan Laut tersebut.
"Jadi untuk sementara di jembatan itu tutup bagi kendaraan angkutan barang truk. Tapi kendaraan pribadi dan sepeda motor tetap boleh melintas," jelasnya, Rabu 27 Maret 2024.
Dia menjelaskan, penutupan sementara bagi kendaraan truk ini hingga sampai proses lelang tiba untuk perbaikan nanti. Kemungkinan untuk penutupan sementara bagi kendaraan truk sekitar 2 bulanan.
BACA JUGA:Saat Sahur, 2 Bocah Laki-laki di Palembang Dibegal, Motor Raib, Kaki Ditebas Samurai
"Sebenarnya untuk anggaran jalan tersebut tidak ada, tetapi ada anggaran penyangga. Nah anggaran penyangga inilah yang akan digunakan," katanya.
Sambung Sulaiman, setelah dicek beberapa hari lalu, untuk kondisi jembatan penghubung Desa Terusan Laut itu rusak berlubang karena tergerus dari bawah akibat arus air Sungai yang deras.
"Nantinya, diperbaiki dengan cara dipasang cerucuk sehingga tidak tergerus lagi. Kendaraan truk tidak boleh melintas sementara karena kita tidak ingin ada korban," jelasnya.