Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Marak hingga 2024, Puluhan Laporan Masih Dalam Proses Penyidikan?

Rabu 27-03-2024,11:25 WIB
Reporter : Naba
Editor : Edward Desmamora

Para sopir truk yang ditangkap adalah Obian Afrandika (23 tahun), Abdullah (56 tahun), dan Baruri Kusuma (45 tahun), yang semuanya berasal dari Muratara, serta Aldika (42 tahun), yang berasal dari Lubuklinggau.

Setiap truk membawa beban sekitar 11-12 ton batu bara ilegal. Tanpa izin untuk melintas di jalan umum. Keempat truk tersebut bergerak bersama-sama secara beriringan sebelum akhirnya dihentikan oleh petugas. 

BACA JUGA:Jalur KA Gunung Megang - Penanggiran Sudah Bisa Dilalui, Pengiriman Batu Bara PTBA Berangsur Normal

BACA JUGA:Hakim Minta Jaksa KPK Hadirkan Saksi Kasus Korupsi Angkutan Batu Bara, Terdakwa Sarimuda: Mohon Doanya Ya!

"Ketika diperiksa, terungkap bahwa batu bara yang diangkut tidak berasal dari tambang yang memiliki izin resmi. Sebaliknya, batu bara tersebut berasal dari Tanjung Agung dan direncanakan untuk dibawa dan dibongkar di daerah Bandar Lampung," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu truk canter dengan nomor polisi BG 8629 Q yang membawa beban seberat 11 ton batu bara, kemudian truk Colt Diesel dengan nomor polisi BG 8651I Q yang membawa beban 12 ton batu bara, serta truk Colt Diesel dengan nomor polisi BG 8992 HL yang membawa beban 12 ton batu bara.

Selain itu, juga diamankan truk canter dengan nomor polisi BG 8198 HO yang membawa beban 12 ton batu bara. 

"Keempat tersangka akan dijerat sesuai Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," tegasnya.

BACA JUGA:Tongkang Pengangkut Batu Bara Sering Kecelakaan, Pansus 6 DPRD Palembang Siapkan Perda Transportasi Sungai

BACA JUGA:Segini Jumlah Kerugian Dermaga Kampung Kapitan 7 Ulu Palembang yang Ditabrak Tongkang Batu Bara, Lumayan!

Satu operasi besar yang melibatkan ratusan personel dari Polres Muara Enim dengan dukungan personel Brimob Sumsel dilakukan dengan menyambangi lokasi tambang ilegal di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, dekat dengan Tower SUTT (SUTT) PLTU Sumsel 8.

Tiga lokasi tambang batu bara ilegal disisir dalam operasi ini. Sebanyak 30 individu yang diduga terlibat dalam kegiatan tambang ilegal tersebut berhasil diamankan. 

Mereka termasuk pemilik tambang, operator escavator, pencatat, helper, sopir mobil dump truck houling, penambang karungan, pekerja pengarung, sopir pembeli batu bara ilegal, dan pembeli batu bara hasil tambang ilegal.

Masih segar dalam ingatan kejadian ketika 11 penambang batu bara ilegal tertimbun dalam longsor di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, yang berlokasi tidak jauh dari PLTU Power Plant Sumsel 8.

BACA JUGA:Berikut Catatan Insiden Tongkang Batu Bara di Perairan Sungai Musi, ke-4 dan ke-8 Paling Menyedikan!

BACA JUGA:Tongkang Batu Bara Lepas dari Tag Boat, Nyaris Hantam Jembatan Ampera, Begini Nasib Dermaga 7 Ulu

Kategori :