PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tingkat keberadaan tambang batu bara ilegal semakin meningkat, terbukti dari jumlah laporan polisi (LP) yang tengah ditangani oleh Polres Muara Enim. Sebanyak 24 LP telah dan sedang dalam proses penyidikan sejak tahun 2023 hingga 2024.
“Semua tambang batu bara ilegal sedang ditindak secara hukum. Tidak ada yang dibiarkan begitu saja. Semua sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tidak peduli apakah ilegal atau tidak," tegas Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson SH MH.
Dijelaskan AKP Darmanson, jika terbukti melanggar hukum, akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami akan bertindak jika ada pelanggaran. Kami tidak akan tinggal diam. Bagi yang sudah selesai proses perkaranya, akan ada penindakan terhadap para pelakunya. Penegakan hukum akan dilakukan secara komprehensif, melibatkan Satlantas dan Dinas Perhubungan. Bahkan, beberapa waktu yang lalu, tindakan tegas telah diambil terhadap tiga lokasi tambang ilegal," jelasnya seperti dikutip dari sumateraekspres.id.
"Pada saat itu, ada 17 tersangka yang telah ditetapkan. Sekarang, kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal. Terutama bagi yang memiliki lahan, kami menegaskan untuk menutup lahan tersebut karena melanggar hukum," tambahnya.
Kasat Lantas Polres Muara Enim, AKP Suwandi menyatakan bahwa kemacetan di Jalan Lintas Sumatera disebabkan oleh tumpahan tanah dan bekas batu bara di sekitar Desa Penyandingan.
batu bara ilegal semakin meningkat, terbukti dari jumlah laporan polisi (LP) yang tengah ditangani oleh Polres Muara Enim. --
"Kondisi ini membuat jalan menjadi licin, terutama di tanjakan, di mana sebuah truk pembawa Semen Baturaja mengalami kesulitan menanjak dan menyebabkan kecelakaan," katanya.
Seperti insiden yang melibatkan truk Hino bernomor polisi BE 8159 AMD yang dikemudikan oleh Suryadi, seorang warga Bandar Jaya, Provinsi Lampung, yang menabrak teras rumah milik Harianto di pinggir jalan Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim pada Sabtu 23 Maret 2024 sekitar pukul 1.30 WIB.
BACA JUGA:6 Sopir yang Selundupkan 142 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim Terancam Denda Rp100 Miliar
BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 88 Ton Lebih Batu Bara Ilegal dari Tanjung Enim Tujuan Jakarta
Sebagai respons terhadap meningkatnya kasus batu bara ilegal, penindakan di lapangan terus ditingkatkan oleh Polres Muara Enim yang berhasil menangkap empat truk yang membawa batu bara ilegal, beserta para sopirnya.
Keempat truk tersebut dihentikan di jalan lintas Muara Enim - Baturaja, tepatnya di Desa Paduraksa, Kecamatan Tanjung Agung.