SUMEKS.CO - Dua orang pegawai AR kantor pelayanan pajak berinisial R dan S, kembali hadiri pemanggilan tim penyidik pada bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, sebagai saksi tiga tersangka korupsi pemenuhan pajak. Selasa 19 Maret 2024.
Rupanya, dua pegawai pajak tersebut datang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi pemenuhan pajak khusus tiga orang tersangka wajib pajak.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menerangkan, keduanya diperiksa dihadapan penyidik sebagai saksi kurang lebih 4 jam.
"Keduanya hadir memenuhi panggilan dan diperiksa oleh penyidik kurang lebih 4 jam dari pukul 10.00 Wib hingga pukul 13.30 Wib," sebut Vanny dikonfirmasi.
BACA JUGA:Berkas Fisik Tersangka Korupsi Oknum Pajak Dilimpah ke Pengadilan Tipikor Palembang
BACA JUGA:Waduh! Pengusaha Sembako Prabumulih Diduga Diperas Oknum Pegawai Pajak, Minta DP hingga Succes Fee
Melalui sambungan telepon, keduanya adalah selaku Account Representatif (AR) yakni R dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih.
Serta, lanjut Vanny saksi S dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Barat.
"Keduanya dicecar kurang lebih 15 pertanyaan terkait penyidikan kasus pemenuhan kewajiban pajak pada tiga orang tersangka wajib pajak," urainya.
Adapun tujuan dari pemeriksaan 2 orang saksi itu, kata Vanny untuk melengkapi berkas perkara, sekaligus menguatkan alat bukti penyidikan.
Namun, Vanny belum mau membeberkan pertanyaan apa yang diajukan oleh penyidik dikarenakan sudah masuk dalam ranah materi penyidikan.
Diterangkan Vanny, dalam penyidikan perkara ini tidak menutup kemungkinan pihaknya masih akan memanggil sejumlah nama lainnya untuk dimintai keterangan, guna mendalami materi penyidikan perkara.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, khusus untuk 3 tersangka pihak swasta sebagai wajib pajak ini masih dalam rangka merampungkan berkas perkara.