"Sementara untuk 3 tersangka lainnya yakni dari oknum pegawai Pajak saat ini berkas perkaranya telah dilimpah ke PN Palembang terlebih dahulu untuk disidangkan," tandasnya.
BACA JUGA:Ternyata Segini Nilai Uang yang Didapat 3 Tersangka Korupsi Penerimaan Gratifikasi Pajak Palembang
BACA JUGA:3 Oknum ASN Pajak Tersangka Kasus Korupsi Kucing-Kucingan Jalani Tahap II di Kejari Palembang
Disinggung kapan tiga tersangka dari wajib pajak dilimpahkan ke tahap II, Vanny menjawab singkat tunggu nanti akan di infokan kembali.
Diberitakan sebelumnya, berkas tiga oknum ASN pajak Palembang tersangka kasus korupsi pemenuhan pajak senilai Rp835 juta lebih, telah dilimpahkan ke PN Palembang.
Tiga tersangka oknum pegawai pajak itu yakni bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar dan Natalia Wulan Purnamasari.
Adapun peran dari masing-masing tersangka dalam perkara ini yakni Rizky Fariz Harjito sebagai Pelaksana Seksi Penagih KPP Pratama Palembang Ilir Timur.
BACA JUGA:Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Geledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor, Ini yang Disita
BACA JUGA:Dalami Aliran Dana, Tiga Tersangka Wajib Pajak Diperiksa 7 Jam Oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumsel
Lalu, tersangka Natalia Wulan Purnamasari menjabat sebagai Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palembang Ilir Timur, sedangkan Rangga Ferdi selaku Juru Sita Pajak KPP Pratama Palembang Ilir.
Bahwa tersangka Rizki Faris Harjito, diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp8.039.000,00, lalu Natalia Wulan Permatasari sebesar Rp40.500.000.
Serta yang paling besar, yakni atas nama tersangka Rangga Ferdi Ginanjar sebesar Rp787.363.001.
Modus perkara yang menjerat tiga tersangka yakni perkara dugaan Tipikor dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh beberapa perusahaan pada tahun 2019 hingga 2021.
BACA JUGA:Terkini Kasus Korupsi Pajak, Giliran Legal Office Bank BCA Palembang Diperiksa Kejati Sumsel
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pajak Berlanjut, ASN KPP Pratama Palembang Ilir Timur Dicecar 15 Pertanyaan!
Para tersangka tersebut, diduga telah menerima uang gratifikasi secara bertahap dari beberapa perusahaan wajib pajak, yang tidak disetorkan ke kantor Pajak.