Dia mengatakan, dugaan tindak pidana pemilu berupa money politic ini terjadi pada Minggu 11 Februari 2024 lalu atau persis pada H-3 sebelum hari pencoblosan Rabu 14 Februari 2024.
"Klien kami I didatangi oleh seseorang yang dia kenal yang belakangan diketahui merupakan timses dari salah satu parpol peserta Pemilu.
Dan kepada I, diserahkan dua buah amplop berisi uang tunai masing-masing sebesar Rp125 ribu," beber dia.
Dalam amplop tersebut ditemukan uang kertas satu lembar seratus ribuan dan satu lembar uang kertas lima puluh ribuan.
BACA JUGA:Usai Pencoblosan, Personel Sat Brimob Polda Sumsel Patroli TPS dan Pantau Kantor KPU dan Bawaslu
"Dan ada juga replika surat suara yang berisi foto dan nama caleg DPR RI, DPRD Provinsi Sumsel dan DPRD Kota Palembang," sambungnya.
Sehari pasca pencoblosan orang yang memberikan amplop tersebut kembali mendatangi I dan beberapa orang tetangganya.
"Nah, tujuannya meminta agar I menyerahkan kembali amplop berisi uang tunai dan replika kertas suara tersebut dengan alasan meminta dikembalikan karena ternyata perolehan ketiga caleg di wilayah tersebut tak sesuai harapan," kata Iswandi.
"Dan ditolak klien kami sambil mengatakan sudah habis. Dan bukti amplop berikut uang di dalamnya kami lampirkan sebagai bukti kepada petugas Sentra Gakkumdu," beber Iswadi lagi.
BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Ingatkan Panwascam-PKD Tak Boleh Pulang Sebelum Proses Pungut Hitung Selesai
BACA JUGA:Masa Tenang, Bawaslu Palembang Mulai Tertibkan APK di Tiga Zona, Ditargetkan H-1 Pemilu Selesai
Dengan laporan ke Gakkumdu ini, kliennya berharap agar dapat ditindaklanjuti.
"Dan apabila memang betul terbukti ketiga oknum Caleg tersebut melakukan money politic untuk dapat dilakukan diskualifikasi dari peserta Pemilu 2024. Jelas yang kami laporkan oknum Calegnya bukan yang lain," tutupya.
Sementara, komisioner Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut menegaskan akan dilakukan kajian awal terlebih dulu.
"Apakah laporan ini telah memenuhi syarat formil ataupun materiil yang nantinya akan di registrasi dan dalam jangka waktu 1 x 24 jam akan dibahas bersama untuk menentukan apakah laporan itu telah memenuhi unsur-unsur Pasal," terangnya.