Juga tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal mengajukan pra peradilan karena menilai putusan penghentian perkara ini tidak tepat dan tidak memiliki dasar.
"Kita juga akan ke DKPP untuk melaporkan oknum komisioner Bawaslu," tutupnya.
BACA JUGA:Kecurangan Terbongkar! Bawaslu Diminta Usut Tuntas Dugaan Manipulasi Suara Caleg
Diketahui sebelumnya, salah seorang warga Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang yang juga tercatat sebagai pemilih pada Pemilu 2024 melaporkan oknum Caleg ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumsel di Kantor Bawaslu Sumsel.
Pelapor berinisial I (43) saat datang ke Sentra Gakkumdu Sumsel, turut didampingi ketua RT setempat, Selasa 20 Februari 2024 siang, dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Mereka langsung dimintai keterangan ke ruang penyidik Sentra Gakkumdu Sumsel.
Penyidik gabungan yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu pelapor dicecar dengan pertanyaan seputar dugaan tindak pidana Pemilu yang dilaporkan.
BACA JUGA:Terbukti Bersalah Korupsi Hibah Kegiatan Fiktif Pilkada, Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dihukum
Tim kuasa hukum I, Iswadi Idris SH MH mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana pemilu sesuai Pasal 534 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
"Adapun oknum caleg yang kami laporkan dari salah satu partai politik untuk DPR RI berinisial KSD, DPRD Sumsel inisial PS dan DPRD Kota Palembang berinisial MR," terang Iswadi.
Mereka menduga keras, para terlapor melakukan money politic pada Pemilu 2024 lalu.
"Sehingga klien kami mengambil langkah hukum sesuai saluran yang disediakan pemerintah melalui Gakkumdu," tambah Iswadi.
BACA JUGA:Sengketa Suara Caleg DPRD Muara Enim, Bawaslu Perketat Pengawasan dan Bepatokan C Hasil
BACA JUGA:KPU-Bawaslu Muratara Tak Muncul, Massa Langsung Portal Jalan Lintas Sumatera