PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyelidikan kasus dugaan money politicyang diduga melibatkan 3 oknum caleg salah satu Partai Politik (Parpol) dihentikan penyidik Sentra Gakkumdu.
Alasannya? Penyidik menyebut lantaran kasus tersebut tidak cukup bukti dan 3 dari 4 caleg tak hadir untuk dimintakan klarifikasinya.
Termasuk terlapor berinisial D yang tak kunjung datang memenuhi panggilan penyidik.
Hal tersebut memantik tim kuasa hukum pelapor berinisial ID (43), warga Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, sekaligus saksi pelapor kasus tersebut.
BACA JUGA:Oknum Caleg Parpol Ini Dilaporkan Warga 7 Ulu Palembang ke Sentra Gakkumdu, Ini Dugaan Kasusnya!
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Panggil Pelapor Kasus Dugaan Money Politic Oknum Caleg di Wilayah 7 Ulu Palembang
Kuasa hukum ID, Iswadi Idris SH MH mengaku pihaknya hingga saat ini belum menerima salinan surat penghentian penyelidikan.
"Kami malah baru tahu dari berita di salah satu media online tadi malam," ujar Iswadi Idris Jumat 15 Maret 2024 sore.
Kuasa hukum pelapor berinisial ID, Iswadi Idris SH MH mengaku pihaknya hingga saat ini belum menerima salinan surat penghentian penyelidikan. Foto: edho/sumeks.co--
Dan jika benar penyidik menghentikan perkara ini dengan dalih tidak cukup bukti dikhawatirkan ini bakal menjadi preseden buruk dan menurunkan citra Sentra Gakumdu.
Terutama, kata dia, dalam hal penanganan perkara pelanggaran Pemilu yang dilakukan Bawaslu dan tidak tertutup kemungkinan money politic di Pemilu, terutama Pilkada yang sudah di depan mata bakal kian menjadi massif.
"Bisa saja calon pelakunya beranggapan jika diadukan ke Sentra Gakumdu dan dipanggil untuk klarifikasi sudah tidak usah didatangi saja karena nanti perkaranya juga bakal dihentikan, seperti kasus ini," tambah Iswadi dengan nada bicara kecewa.
Jika salinan putusan Bawaslu terkait penghentian kasus ini akan diterimanya nanti, Iswadi menegaskan bakal mempertimbangkannya untuk menempuh upaya hukum.