Gawat! India Bikin Undang-Undang 'Singkirkan' Etnis Muslim, Tuai Kontroversi dan Banjir Kritikan

Kamis 14-03-2024,13:11 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

SUMEKS.CO - Gawat, negara India dibawah kepemimpinan perdana menteri Narendra Modi membuat Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan yang dinilai dapat 'menyingkirkan' etnis muslim. Undang-Undang tersebut juga menuai kontroversi dan banjir kritikan.

Undang-Undang kontroversi yang dimaksud yakni mewajibkan penetapan ujian agama bagi para Imigran dari setiap agama besar di Asia Selatan kecuali Islam.

Dirangkum dari berbagai sumber, Kamis 14 Maret 2024 Undang-Undang kontroversi tersebut bahkan telah diumumkan pada 11 Maret 2024 lalu.

Sehingga, Undang-Undang yang dianggap kontroversial tersebut banyak mendapatkan kritik dari berbagai pihak sebab dinilai telah mengecualikan umat beragama Islam.

BACA JUGA:Masya Allah, Ribuan Umat Islam Salat Tarawih di Times Square New York Amerika Serikat

BACA JUGA:Oohh.. Ternyata Ini Alasan Orang Diluar Islam Dilarang Masuk Kota Mekah dan Madinah, Akhirnya Terjawab Sudah!

Tidak sedikit kritikus berpendapat, bahwa Undang-Undang tersebut adalah bukti lebih lanjut dibawah kepemimpinan pemerintahan Modi mengubah negara India menjadi negara Hindu.

Sementara, faktanya ada kurang lebih 200 juta umat Islam juga turut menjadi bagian dari negara India.


India yang menuai kontroversi dan kritikan dengan membuat Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan untuk menyingkirkan etnis muslim.--

Bagi yang belum tahu apa itu Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan? Yuk simak lebih lanjut pada artikel dibawah ini.

Berdasarkan informasinya, tujuan dari Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan yaitu memberikan jalur cepat menuju naturalisasi.

BACA JUGA:100 Persen Islam! Non Muslim Tidak Bisa Jadi Penduduk 2 Negara Ini, Shalat Jumat Bandara Wajib Ditutup

BACA JUGA:Fakta Unik Kota Andalusia dan Peninggalan Peradaban Islam di Spanyol

Khusunya naturalisasi bagi umat beragama Hindu, Parsi, Sikh, Budha, Jain dan Kristen yang melarikan diri ke India yan mayoritas penduduk ha Hindu dari Afghanistan, Bangladesh serta Pakistan.

Masih menurut informasinya, sebelum akhir tahun 2014 Undang-Undang tersebut mengecualikan warga muslim yang merupakan merupakan mayoritas pada tiga negara tersebut.

Kategori :