Protes nasional pada 2019 menarik orang-orang dari semua agama yang mengatakan undang-undang tersebut melemahkan fondasi India sebagai negara sekuler.
Umat Islam khususnya khawatir bahwa pemerintah dapat menggunakan undang-undang tersebut, yang dikombinasikan dengan usulan pendaftaran warga negara, untuk meminggirkan mereka.
India menuai kontroversi dan kritikan lantaran membuat Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan yang dinilai bisa 'menyingkirkan' etnis muslim.--
Daftar warga negara nasional, adalah bagian dari upaya pemerintah Modi untuk mengidentifikasi dan menyingkirkan orang-orang yang diklaim datang ke India secara ilegal.
Pendaftaran tersebut baru diterapkan di negara bagian Assam di bagian utara, namun partai Modi berjanji akan meluncurkan program verifikasi kewarganegaraan serupa secara nasional.
BACA JUGA:Sangat Cinta dengan Islam, Kim Jong Un Persilahkan Umat Muslim Bikin Masjid di Korea Utara
BACA JUGA:MASYAALLAH! Gagal Membakar Alquran, Woll Frost Putuskan Masuk Islam, Diikuti 200 Lainnya
Kritikus dan kelompok Muslim mengatakan undang-undang kewarganegaraan baru ini akan membantu melindungi non-Muslim yang tidak termasuk dalam daftar, sementara umat Islam bisa menghadapi ancaman deportasi atau penahanan.
Kekhawatiran Muslim India
Penentang undang-undang tersebut (termasuk umat Islam, partai oposisi, dan kelompok hak asasi manusia) mengatakan undang-undang tersebut eksklusif dan melanggar prinsip sekuler yang diabadikan dalam konstitusi.
Mereka mengatakan iman tidak bisa dijadikan syarat untuk menjadi warga negara.
Pada Senin, pengawas hak asasi manusia Amnesty India mengatakan undang-undang tersebut "melegitimasi diskriminasi berdasarkan agama."
Beberapa orang juga berpendapat bahwa jika undang-undang tersebut ditujukan untuk melindungi kelompok minoritas yang teraniaya.
Maka Undang-Undang tersebut seharusnya juga mencakup kelompok agama minoritas Muslim yang menghadapi penganiayaan di negara mereka sendiri, termasuk penganut Ahmadiyah di Pakistan dan Rohingya di Myanmar.