BANYUASIN, SUMEKS.CO - Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam meluncurkan Sistem Aplikasi Pelayanan Pajak Elektronik (Simppatik) di Auditorium Pemkab Banyuasin, Kamis 7 Maret 2024.
Simppatik merupakan sebuah sistem aplikasi yang dirancang untuk mempermudah pelayanan pajak bagi masyarakat Banyuasin.
"Saya meminta aplikasi diterapkan, jangan hanya sekedar aplikasi (pajangan)," kata Hani Syopiar Rustam PJ Bupati Banyuasin.
Adanya aplikasi Simppatik ini diharapkan dapat memberikan banyak manfaat bagi wajib pajak di Banyuasin.
BACA JUGA:Fiesta Bintang Lima Road to Ramadan, Fun Gathering Penuh Kejutan dan Kebahagiaan
"Sehingga upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui sistem pemungutan yang sederhana dan efisien, agar memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pembayaran pajak," jelasnya.
Diakuinya pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Sementara itu, Roni Utama Kepala Badan Pendapatan Daerah Banyuasin juga mengatakan aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak melaporkan serta mengetahui jumlah tagihan pajak terhutang.
"Serta meminimalisir pertemuan antara Wajib Pajak dengan petugas, sehingga bisa dapat mengantisipasi adanya penyimpangan," katanya.
BACA JUGA:Kejar Target, Kejari OKI Genjot Penerbitan KIA dan Akte Lahir, Ayo Buruan Daftar!
Sasaran ini sendiri yaitu masyarakat/pengusaha yang termasuk dalam wajib Pajak dari 11 Pajak Daerah diantaranya pajak PBB, hotel, restoran hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir burung walet, air tanah dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Roni menambahkan aplikasi Simppatik atau disebut sistem pelayanan pajak elektronik yang melayani melalui aplikasi E SPTPD Pajak daerah dan E SPPT PBB.
Dengan E-SPTPD memungkinkan wajib pajak melaporkan penerimaan tanpa harus datang ke Bapenda, sehingga tidak mengganggu aktifitas Wajib Pajak.