PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kedapatan memiliki narkotika berupa 6 paket sabu seberat 2,2 gram, dua sekawan ini yakni Romansah alias Wakpet dan Susanto alias Pingping terancam bakal berlebaran di penjara.
Keduanya dituntut oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Dyah Rahmawati SH, Selasa 5 Maret 2024 masing-masing dengan pidana selama 8 tahun.
Terdakwa Wakpet dan Pingping, dinilai oleh penuntut umum telah terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Di hadapan majelis hakim diketuai Editorial SH MH, terdakwa Wakpet dan Pingping dinyatakan terbukti memperjual belikan narkotika Engan barang bukti sabu seberat 2,2 gram lebih.
BACA JUGA:Apes, Warga Lempuing Jaya OKI Kedapatan Bawa Paket Sabu-Sabu Saat Polisi Patroli KRYD
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karenanya, dengan pidana masing-masing selama 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas penuntut umum bacakan tuntutan pidana.
Dalam hal pertimbangan memberatkan pidana, masih kata penuntut umum bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.
Bahkan, salah satu terdakwa bernama Pingping pernah dihukum kasus yang sama yakni dalam kasus peredaran narkotika.
Hal itu, diakui terdakwa Pingping sendiri usai mendengarkan tuntutan pidana bahwa ia pernah dihukum selama 4 tahun penjara pada tahun 2019 kasus narkotika.
"Pada tahun 2019, pernah dihukum 4 tahun kasus narkotika pak hakim," ungkap terdakwa Pingping yang saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.
Sementara, pertimbangan hal meringankan bahwa para terdakwa yakni Wakpet dan Pingping mengakui bersalah dan bersikap sopan selama persidangan.
Dipersidangan, dua terdakwa melakukan pembelaan secara lisan yang mana pada intinya meminta keringan hukuman kepada Majelis Hakim PN Palembang.
Selain itu, kedua berdalih merupakan tulang punggung keluarga dan masih memiliki tanggungan anak yang masih sekolah.