Banner Pemprov
Pemkot Baru

Pengacara Nilai Tuntutan Jaksa Lemah, Dua Terdakwa Korupsi Dispora OKU Selatan Optimistis Bebas

Pengacara Nilai Tuntutan Jaksa Lemah, Dua Terdakwa Korupsi Dispora OKU Selatan Optimistis Bebas

Pengacara Nilai Tuntutan Jaksa Lemah, Dua Terdakwa Korupsi Dispora OKU Selatan Optimistis Bebas--Fadli

 

SUMEKS.CO,- Tim penasihat hukum dua terdakwa perkara dugaan korupsi kegiatan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2023 memberikan tanggapan keras usai klien mereka dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan.

Penasihat hukum terdakwa Abdi Irawan, Rizal Syamsul SH MH, Selasa 6 Januari 2026 menilai tuntutan jaksa justru menunjukkan lemahnya pembuktian dalam perkara tersebut.

Ia menegaskan, sejak awal kliennya didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun, dalam tuntutan yang dibacakan di persidangan, jaksa menyatakan kliennya tidak terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang tentang Tipikor.

BACA JUGA:Terbukti Belanja Fiktif- Markup Anggaran, Dua Terdakwa Korupsi Dispora OKU Selatan Terancam 1,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Eks Wabup Beberkan Dampak Positif Kinerja Dispora OKU Selatan di Sidang Korupsi:

“Ini menjadi bukti bahwa klien kami tidak terbukti memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Unsur utama Pasal 2 jelas tidak terpenuhi,” ujar Rizal Syamsul usai sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Menurutnya, jaksa kemudian hanya menjerat Abdi Irawan dengan Pasal 3 UU Tipikor.


Tim penasihat hukum dua terdakwa korupsi kegiatan Dispora OKU Selatan--Fadli

Namun demikian, Rizal menegaskan pasal tersebut masih sangat terbuka untuk diperdebatkan dalam pledoi. 

Ia menilai fakta persidangan tidak menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri terdakwa secara pribadi.

Rizal juga menyinggung peran pihak lain yang menurutnya terungkap dalam persidangan, salah satunya mantan Kepala BPKAD OKU Selatan Rahmatullah. 

“Berdasarkan fakta persidangan, ada pihak lain yang diduga turut aktif. Petunjuk ini seharusnya didalami lebih lanjut oleh jaksa,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait