Edarkan Puluhan Jenis Obat Kuat Ilegal dan Berbahaya Bagi Kesehatan, Pemilik Toko Jamu Ini Jadi Pesakitan

Senin 04-03-2024,19:56 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Untuk mendalami materi pemeriksaan perkara, oleh majelis hakim diketuai Edi Syahputra Pelawi SH MH sidang dilanjutkan pada Senin pekan depan.

Sebagaimana dakwaan penuntut umum, bahwa terhadap jamu atau obat kuat yang diedarkan oleh terdakwa Syafrianto positif mengandung bahan kimia berisiko buruk bagi kesehatan.

Apalagi kandungan kimia didalam jamu atau obat kuat tersebut, seharusnya dengan resep dokter atau yang disarankan oleh tenaga medis.

Adapun bahan kimia yang terkandung dalam jamu atau obat kuat itu yakni kandungan Sildenafil, Paracetamol serta Dexamethasone.

BACA JUGA:Kampung Jamu Bintara 16, Semua Warga Pengrajin Jamu Turun Temurun Sejak Puluhan Tahun Lalu

Berdasarkan uji laboratoriumnya, efek samping yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi Sildenafil adalah gejala serangan jantung yang ditandai dengan rasa nyeri atau tekanan dada, nyeri menyebar ke rahang atau bahu, mual, dan berkeringat.

Lalu masalah penglihatan atau kehilangan penglihatan mendadak, ereksi menyakitkan atau berlangsung lebih dari 4 jam (ereksi berkepanjangan dapat merusak penis), telinga berdengung atau gangguan pendengaran tiba-tiba, detak jantung menjadi tidak teratur. 

Sedangkan, efek samping yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi Dexamethason adalah sakit tenggorokan yang tidak sembuh-sembuh, demam, detak jantung cepat, lambat atau tidak teratur, wajah sembab, pembengkakan pada pergelangan kaki, dan depresi.

Selain itu, masih didalam dakwaan bahwa terdakwa mengakui usaha dimiliknya yang berada depot Jamu Anugrah Samping Rumah Makan Palembang-Jambi, KM 205, RT 07/02, Bayung Lencir, dan di samping Musola Miftahul Huda jalan Palembang-Jambi, KM 205, Kelurahan Bayung Lencir tidak memiliki izin berusaha ataupun izin operasional dari pemerintah setempat.

Kategori :