10 Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Nomor 2 dan 8 Sering Dipraktikkan di Zaman Ini, Naudzubillah!

Sabtu 17-02-2024,21:16 WIB
Reporter : Edy Handoko
Editor : Edy Handoko

6. Nikah Syighar

Rasulullah SAW bersabda: “Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, "Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu,".

Atau berkata, "Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu,” (HR Muslim).

BACA JUGA:Ketahui 7 Nasihat Rasulullah SAW Agar Pernikahan Dipenuhi Keberkahan dan Kebahagiaan

7. Nikah Tahlil

Nikah tahlil adalah menikahnya laki-laki dengan perempuan yang sudah ditalak tiga oleh suami sebelumnya.

Lalu, laki-laki tersebut mentalaknya dengan sengaja agar perempuan tersebut, dapat dinikahi kembali oleh suami sebelumnya setelah masa ‘iddahnya selesai.

Ini termasuk pernikahan yang dilarang dalam Islam dan hukumnya adalah haram, dan juga termasuk dalam perbuatan dosa besar.

BACA JUGA:Pemuda Belum Mapan yang Ingin Menyempurnakan Agama Melalui Pernikahan, Ini Nasihatnya

8. Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah disebut juga nikah sementara, nikah terputus atau nikah kontrak. Ini adalah saat laki-laki menikah dengan perempuan dalam jangka waktu tertentu.

Para ulama sepakat ini termasuk pernikahan yang dilarang dalam Islam, haram, tidak sah, atau batal jika telah terjadi.

9. Nikah dalam Masa ‘Iddah

BACA JUGA:Ngotot Tidak Mau Bercerai, Ammar Zoni Minta Tolong Pengacara untuk Pertahankan Pernikahannya

Masa iddah yakni waktu tertentu bagi perempuan untuk menunggu atau menangguhkan pernikahan kembali, setelah ditinggal mati suami atau setelah diceraikan.

10. Menikah dengan Perempuan yang Diharamkan

Kategori :