SUMEKS.CO - Jenis pernikahan dilarang dalam Islam, yang bisa menyebabkan mudharat kepada diri seseorang.
Pernikahan merupakan suatu perintah yang sudah ditetapkan dalam agama Islam, dan termasuk sunah dari Rasulullah SAW.
Kendati demikian, ada beberapa hal yang bertolak belakang dengan itu semua. Karena, dalam Islam juga ada pernikahan yang dilarang.
Bahkan tak hanya dilarang, melainkan pernikahan tersebut akan menjadi mudharat dan dimurkai Allah SWT.
Lantas, pernikahan apa saja yang dilarang dalam Islam? Dilansir dari berbagai sumber, berikut ulasannya:
1. Nikah dengan Perempuan yang Masih Bersuami
Allah SWT berfirman: “Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami,” (QS An-Nisaa’: 24)
2. Nikah Beda Agama
BACA JUGA:Seorang Pengantin Wanita Nekat Ninggalin Resepsi Pernikahan Demi Dukung Prabowo-Gibran di GBK
Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya,” (QS Al-Baqarah: 235)
Dalam ayat lain Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman,"
"Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu,"
"Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman,"
BACA JUGA:Ayu Ting-Ting Dikabarkan Dilamar Anggota TNI, Bakal Melangsungkan Pernikahan?