Allah SWT menerangkan begitu jelas orang-orang yang haram untuk dinikahi di dalam Alquran, yakni:
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara perempuanmu, saudara perempuan ayahmu, saudara perempuan ibumu,"
"Anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang satu susuan denganmu,"
"Ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak perempuan dari isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu, dari isteri yang telah kamu campuri,"
Tetapi jika kamu belum mencampurinya (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa atasmu (jika menikahinya),"
"Dan diharamkan bagimu isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara,"
"Kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS An-Nisaa’: 23).