MUARA BELITI, SUMEKS.CO - Di area layanan kunjungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, para tamu atau keluarga dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terlihat antusias melakukan pendaftaran secara bergantian.
Suasana di sana terbilang cukup ramai, namun terpantau tertib dan kondusif.
Para tamu atau keluarga dari WBP biasanya membawa barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti makanan, pakaian, dan kebutuhan lainnya saat berkunjung ke Lapas.
Sebelum bertemu dengan keluarga mereka di dalam lapas, para pengunjung harus memenuhi ketentuan dan syarat ketika akan melakukan kunjungan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.
Diantaranya, membawa E-KTP atau KK (Kartu Keluarga), surat ijin dari instansi yang menahan misal oleh kejaksaan atau kepolisian (khusus kunjungan pada tahanan), berpakaian sopan dan tidak memakai celana pendek, serta dilarang membawa senjata api atau senjata tajam serta barang yang dilarang lainya.
Adapun untuk jadwal kunjungan bisa dilakukan setiap hari terkecuali di hari minggu atau hari besar nasional lainya.
Untuk pendaftaran dibuka dari jam 09.00 -11.00 WIB dan di siang hari dibuka dari jam 13.00 - 14.00 WIB. Tetapi untuk di hari jum'at dan sabtu hanya dilaksanakan di pagi hari saja.
Terkait dengan alur kunjungan, pengunjung mendaftaran diri di ruang pendaftaran kunjungan dengan membawa kartu identitas, petugas akan menerbitkan surat ijin mengunjungi Warga Binaan.
BACA JUGA:Rumah Mewah Mantan Kades Bukit Batu Disita Kejari OKI, Diduga Hasil Korupsi
Selanjutnya pemanggilan pengunjung oleh petugas Pintu Utama untuk masuk serta akan dilaksanakan pengecekan kesesuaian data oleh petugas pintu utama.
Kemudian petugas pintu utama melakukan penggeledahan barang dan badan pengunjung sesuai SOP yang berlaku, setelah selesai Pengunjung masuk diruang kunjungan untuk mengunjungi keluarganya.
Pengunjung selesai melaksankan kunjungan dengan Warga Binaan dan diakhiri dengan mengisi survey kepuasan pengunjung yang ada di depam pintu utama.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama menjelaskan bahwa Kegiatan Kunjungan Keluarga ini merupakan salah satu komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dalam memberikan Hak bagi Tahanan/Narapidana untuk dapat menerima kunjungan dari Keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
BACA JUGA:Kaya Akan Nutrisi! Yuk Ketahui Manfaat Buah Sawo Bagi Kesehatan Tubuh