Lapas Tanjung Raja Gelar Razia Dadakan dan Acak, Dukung Komitmen Bersama Ditjenpas & Program Akselerasi Imipas
Suasana razia dadakan dan acak yang dilakukan Lapas Tanjung Raja, di salah satu blok hunian warga binaan. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir, kembali memperketat keamanan dan ketertiban yang ada di lingkungan Lapas.
Salah satu upaya yang dilakukan, yakni, dengan penggeledahan insidentil di kamar hunian warga binaan Lapas Tanjung Raja pada Kamis, 23 Oktober 2025 malam.
Razia yang digelar dadakan dan acak di Lapas Tanjung Raja kali ini, menyasar Blok H9.
Razia ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
BACA JUGA:15 Warga Binaan Kegiatan Kerja Lapas Tanjung Raja Terima Premi Melalui Mekanisme Tabungan Perbankan
BACA JUGA:Lapas Tanjung Raja Gandeng BNNK Ogan Ilir, Cegah Peredaran Narkoba Lewat Penyuluhan dan Tes Urine
Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Yocky Prima, bersama Staf KPLP, dan Anggota Regu Pengamanan (Rupam) 1 dan 4.
Dalam operasi penggeledahan yang berlangsung selama 45 menit tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang terlarang yang masuk kategori gangguan keamanan dan ketertiban.
"Setelah diadakan penggeledahan, dilaporkan tidak ditemukan Narkoba," ujarnya.
Namun, petugas menemukan dan disita 3 unit Handphone, 6 Sendok Garpu, 11 Benda Tajam, 8 Kabel Charger, 2 Kabel Rol, 2 Gelas Kaca, 3 Kepala Charger, 9 Headset, serta Kartu Remi.
BACA JUGA:Rasa Manis Donat Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir, Bukti Nyata Warga Binaan Produktif Kembangkan UMKM
BACA JUGA:Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Tegaskan Komitmen Nasional Pemberantasan Narkoba dan Halinar
Selain itu, razia juga tidak menemukan adanya pemberian fasilitas khusus atau berlebihan di kamar blok hunian.
Kepala Lapas Tanjung Raja, Abdul Waris, mengapresiasi dukungan dan kerjasama yang baik dari seluruh warga binaan dalam memperlancar proses penggeledahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

