Kemudian, petugas bergerak menuju Jalan Tanjung Barangan, Kecamatan IB I Palembang dan Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus Palembang.
Petugas mengamankan tersangka Panji. Saat itu tersangka Panji sedang berada di salah satu Alfamart yang berada di Jalan Tanjang Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang.
Ikut diamankan istri tersangka Herli bernama Pina, saat berada di rumahnya di Jalan Sultan M Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang, pada 1 Februari sekitar pukul 12.00 WIB.
Sebelumnya, Sekira pukul 10.30 WIB, tim melihat mobil Brio merah nopol BG 1718 AH yang biasa digunakan Panji dan Herli beriringan melintas di Jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara, selanjutnya dilakukan pembuntutan.
BACA JUGA:Tergiur Upah Rp300 Ribu untuk Antarkan Sabu, Kurir Ini Pasrah Divonis 8 Tahun Penjara
Setelah kedua kendaraan tersebut berhenti di Jalan Tanjung Barangan, tersangka Panji turun dari mobil menghampiri mobil yang dikendarai tersangka Herli dan menyerahkan 1 bungkusan warna coklat kepada tersangka Herli.
Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap tersangka Panji mengarah ke Jalan Tanjung Barangan. Sekitar pukul 11.45 WIB, terlihat mobil yang dikendarai Panji melintas di Jalan Tanjung Barangan dan langsung dilakukan penyergapan dan penggeledahan.
Tim menemukan satu bungkusan warna biru diduga narkotika jenis ekstasi disimpan diatas jok belakang mobil berjumlah 4.963 butir.
Hasil interogasi terhadap Panji mengaku bahwa dirumahnya masih ada narkotika yang disimpannya. Selanjutnya tim menuju ke rumah Panji yang berada di Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus Kota Palembang.
BACA JUGA:WOW! 38 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi untuk Malam Tahun Baru Gagal Beredar di Sumsel
Penggeledahan dilakukan di rumah Panji, dengan disaksikan ketua RT setempat, tim mendapati sebuah lemari didalam kamar, setelah dibuka lemari tersebut, ditemukan narkotika diduga jenis sabu dan ekstasi.
Jumlah barang bukti tersebut diketahui sebanyak 106 bungkus kemasan teh Cina yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 111.642 Kilogram dan 26 bungkus plastik transparan yang berisikan ± 126.732 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 22.182 gram.
Sementara, Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung menambahkan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari tiga tersangka berasal dari Medan yang dikendalikan salah satu bandar berinisial RK.
"Barang bukti tersebut sudah diletakkan di dalam mobil, bandar yang berada di Medan memerintahkan ketiga tersangka untuk membawa barang untuk disimpan di rumah lalu baru akan diedarkan sesuai perintah RK," terangya.(*)