BACA JUGA:Berdalih Baru 2 Bulan Jalani Bisnis Sabu, Pasutri Empat Orang Anak Ini Dituntut 9 Tahun Penjara
Sementara, usai dihadirkan dalam rilis Minggu pagi, tersangka Herli mengaku sudah tiga kali mendapatkan perintah dari bandar RK dengan modus yang serupa.
"Kalau mobil itu sudah disiapkan, saya tinggal ambil dengan sekali upah diberi Rp6 juta," aku tersangka Herli.
Sementara, tersangka Panji mengaku baru satu kali terlibat dalam pengiriman dan menerima upah yang lebih kecil. "Dapat perintah dan cuma dapat upah Rp2 juta," kelitnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo saat memimpin langsung rilis ungkap kasusnya di gedung utama Presisi Mapolda Sumsel Minggu 11 Februari 2024 pagi yang dihadiri sejumlah Forkopimda Sumsel.
BACA JUGA:Miris, Kompak Bisnis Sabu Pasutri Ini Berdalih untuk Menghidupi 4 Orang Anaknya
Dalam rilisnya, Kapolda Sumsel menyebut, tersangka sebelumnya mendapatkan perintah via telpon WhatsApp dari bandarnya yang berada di Medan berinisial RK (DPO).
RK menggunakan nomor luar negeri yang mengarahkan tersangka untuk mengambil satu unit mobil yang sudah disiapkan (berisikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi) di pinggir jalan yang telah ditentukan.
"Setelah itu mobil tersebut dibawa oleh tersangka Panji ke rumahnya untuk menurunkan dan menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut," terang Kapolda.
Setelah mendapatkan informasi, Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel, bahwa tersangka Herli sering melakukan transaksi narkotika di TKP.
BACA JUGA:2,3 Ton Sabu Disita Satgas Narkoba Bentukan Kapolri, Barang Bukti Polda Sumsel Paling Menonjol
Tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Hasil lidik, tim berkesimpulan bahwa informasi tersebut A1.
Sekitar pukul 10.30 WIB, tim melihat mobil Suzuki Ignis warna orange dengan nopol BG 1690 BO yang biasa digunakan tersangka Herli dan Panji beriringan melintas di Jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara, dan langsung dilakukan pembuntutan terhadap kedua kendaraan tersebut.
Lalu, sekitar 30 menit kemudian, mobil yang dikendarai tersangka Herli melintas di Jalan Raya Palembang - Betung, dan langsung dilakukan penyergapan.
Saat dilakukan penggeledahan mobil yang dikendarai tersangka Herli, ditemukan bungkusan warna coklat berisi pil ekstasi warna coklat logo kepala singa, diduga narkotika jenis ekstasi terbungkus plastik transparan di atas jok belakang mobil. Setelah dihitung, pil ekstasi tersebut berjumlah 2.500 butir.
BACA JUGA:MANTAP! Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Digagalkan Polda Sumsel