PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, memberikan kabar baik kepada seluruh pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Pasalnya, seluruh pejabat fungsional di lingkungan Pemkot Palembang akan mendapat rapelan tunjangan jabatan. Hal itu disampaikannya pada Jumat, 2 Februari 2024.
Pembayaran tunjangan itu karena Pemkot Palembang telah melaksanakan penyederhaan dan penataan birokrasi atas jabatan-jabatan pada OPD pada tahun 2021 akhir lalu.
Diketahui, sebagian besar pejabat struktural eselon IV kasubag, kasubid, dan kasie serta sebagian pejabat eselon III dialihkan menjadi pejabat fungsional.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Ratu Dewa Pastikan 13.260 ASN Pemkot Palembang Terima Kenaikan Gaji 8 Persen
"Pelaksanaan pemberian tunjangan fungsional itu pun telah dikeluarkan aturan pelaksanaannya," ujarnya.
Sebagaimana Permendagri Nomor 14 Tahun 2023, tentang Pedoman Teknis Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi Bagi PNS di Instansi Daerah Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Ratu Dewa menyebutkan, bahwa penghasilan untuk pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional, wajib dianggarkan di APBD.
"Untuk besarannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya, terhitung sejak pejabat administrasi tersebut dilantik menjadi pejabat fungsional," paparnya.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Siapkan Dapur Umum dan Tim Tagana Untuk Lokasi Banjir
Dalam APBD Kota Palembang Tahun Anggaran 2024, alokasi anggaran tunjangan jabatan fungsional untuk pejabat yang terdampak penataan birokrasi atau hasil penyetaraan tersebut, telah disesuaikan dan dialokasikan sebesar kebutuhan dengan mepedomani aturan yang berlaku.
"Termasuk alokasi untuk pembayaran kekurangan penghasilannya terhitung sejak pelantikan," lanjutnya.
Terkait jumlah kekurangan pembayaran, saat ini telah selesai dilakukan perhitungan dan penganggarannya oleh masing-masing OPD.
"Dari hasil perhitungan rapel kekurangan tersebut sampai mencapai 30 bulan tergantung kapan pejabat tersebut dilantik," bebernya.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Hentikan Sementara Pembangunan Cold Storage di Jalan Soekarno Hatta, Ada Apa?