Semisal pejabat yang dilantik akhir Desember 2021, maka mendapat rapel 30 bulan, yaitu mulai Januari 2022 sampai dengan Februari 2024, termasuk gaji 13 dan 14.
"Selanjutnya untuk pembayaran penyesuaian tunjangan jabatan berikut pembayaran rapel kekurangannya kepada pejabat yang disetarakan tersebut akan kita mulai laksanakan pada pembayaran gaji bulan Maret 2024 atau bulan depan," tutupnya.(*)