Deadline 40 Hari: Palembang Harus Kejar Rp 500 Miliar untuk Capai Target PAD 2025
Realisasi PAD Masih seret, Bapenda Kota Palembang gelar program pemutihan pajak.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Pemkot Palembang punya waktu kurang lebih 40 hari lagi untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025.
Berdasarkan data yang diperoleh bahwa hingga 11 November 2025 PAD Palembang baru terealisasi 72,55 persen saja. Atau setara dengan Rp1,3 triliun di sisi lain target yang ditetapkan Rp1,8 triliun atau masih kurang sekitar Rp 500M.
Sekda Palembang Aprizal Hasyim meminta evaluasi atas kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang atas capaian itu.
“Kita harus terus mengevaluasi, membuat terobosan, dan bekerja dengan ikhlas. Jika tidak ada komitmen bersama untuk membangun Palembang, maka visi dan misi RDPS tidak akan terwujud,” tegas Aprizal baru-baru ini saat membuka Rapat Kerja Koordinasi dan Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025, bertempat di Kantor Bapenda, Rabu 12 November 2025.
BACA JUGA:Terima Audensi BPIP, Sekda Aprizal Dukung Penuh Pemahaman Ideologi Pancasila Untuk Pelajar
BACA JUGA:Saksi Beberkan Monopoli Terdakwa Aprizal dalam Kasus Korupsi Pengadaan APAR di Empat Lawang
Dari data Bapenda, jumlah wajib pajak di Kota Palembang mencapai 374.826 SPT, dengan target realisasi PAD dari PBB sebesar Rp264 miliar.
“Kita masih punya waktu sekitar 40 hari untuk mengejar target ini. Dengan strategi yang tepat, seperti program pemutihan, saya optimistis target bisa tercapai,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Palembang Marhaen, SH, M.Si menjelaskan, hingga 11 November 2025, capaian pajak daerah sudah mencapai 72,55 persen atau Rp1,3 triliun dari target Rp1,8 triliun. Dari 14 jenis pajak, PBB menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi 74,57 persen atau senilai Rp246 miliar.
“Kami optimis dalam dua bulan terakhir target ini bisa terkejar. Program penghapusan denda atau pemutihan yang kami jalankan sangat membantu masyarakat,” ujar Marhaen.
BACA JUGA:Sekda Palembang Aprizal Hasyim Tegaskan Petugas Dishub Awasi di Titik Rawan Macet
BACA JUGA:Sekda Palembang Aprizal Hasyim: Dukung 100 Persen Bulan Bhakti Karang Taruna 2025
Program pemutihan tersebut mencakup penghapusan pokok dan denda PBB tahun 2002–2019 hingga 100 persen, serta potongan 50 persen untuk tahun 2020–2024 dengan syarat pembayaran PBB tahun 2025. Program ini berlaku hingga 30 Desember 2025.
"Dengan berbagai strategi tersebut, Pemkot Palembang berharap sinergi dan semangat bersama dapat mewujudkan kemandirian fiskal dan pembangunan kota yang lebih maju," harapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





