Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Geledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor, Ini yang Disita

Kamis 01-02-2024,16:22 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Kejutan Awal Tahun 2024, Diam-diam Kejati Sumsel Bidik Mega Korupsi Rp1,3 Triliun, Kasus Baru?

Serta tiga tersangka lainnya dari perusahaan wajib pajak diketahui bernama Fajar Febriansyah, Novriansyah Regan dan Heri Yansyah.

Para tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Atau kedua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang- Undang Tipikor atau ketiga Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

BACA JUGA:Tiga Tersangka Oknum ASN Pajak Nonaktif, Kembali Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Ada Apa?

Dan saat ini, para tersangka telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo dan Lapas Perempuan Merdeka Palembang.

Sebagai catatan, saksi-saksi yang hadir dan dimintai keterangan dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel, diantaranya terdiri dari pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palembang dan Prabumulih.

Lalu pihak perbankan seperti dari pihak Bank BCA dan Bank Mandiri, serta dari perusahan minyak swasta hingga milik negara seperti PT Pertamina.

BACA JUGA:Jalin Sinergitas, Kemenkumham Sumsel dan Kejati Sumsel Wujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dalam rangkaian penyidikan perkara ini beberapa waktu lalu telah melakukan giat penggeledahan disejumlah titik lokasi.

Terutama dilakukan penggeledahan sekaligus penyitaan beberapa dokumen berkas terkait penyidikan di Kantor KPP Pratama Ilir Timur Palembang.(*)

Kategori :