PALEMBANG, SUMEKS.CO - Aksi tawuran di Kota Palembang seperti tak ada habis-habisnya. Bahkan tak sedikit anak di bawah umur yang kerap menjadi pelakunya.
Terbaru, aksi tawuran terjadi di Jalan Silaberanti Seberang Ulu Palembang pada Minggu 21 Januari 2024 dini hari.
Kejadian itu kemudian viral di media sosial dan polisi sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangkanya.
Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) itu ternyata masih bertatus pelajar yakni berinisial MFA (17), MF (17) dan PP (16).
BACA JUGA:Diduga Hendak Lakukan Aksi Tawuran, 33 Remaja di Prabumulih Diamankan, Polisi Sita Barang Bukti Ini
Ketiganya ditangkap aparat Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Willy Oscar SE.
Pemicu tawuran itu hanya masalah sepele, saling ejek antara dua kelompok pemuda, dari Kelompok Banten dan Kelompok Manggis.
"Video aksi tawuran itu viral di media sosial. Yang terlibat dua kelompok pemuda, dari sana kami lidik. Mendapati 3 orang tersangka yang masih berstatus sebagai pelajar dan ada yang putus sekolah," terang Kasubdit Jatanras Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SIK MH didampingi Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK, kepada awak media, Rabu 24 Januari 2024 sore.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu helai jaket warna merah, satu celurit panjang yang diduga untuk melukai pemuda dari kelompok lain.
Korbannya diketahui seorang remaja berinisial Ed (20), yang mengalami luka bacok di punggung dan bagian atas pinggangnya.
Dari pengakuan para tersangka yang diamankan, terduga pelaku yang membacok korban Ed itu adalah Abb yang kini masuk DPO Polda Sumsel.
“Kasus ini dilatarbelakangi karena saling ejek di medsos dan kemudian mengajak berduel lalu terjadi tawuran di lapangan,” kata Yunar.
Sementara di tempat yang sama, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumsel, Edi Hendri, menyatakan perangkat hukum yang ada termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak yang selama ini menjadi acuan hukum harus dikaji ulang.