21 Pelaku Tawuran di Palembang Tak Kapok, Kapolrestabes: Silakan Ikut Jika Ingin Rasakan Dinginnya Penjara!
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat konferensi pers, Senin 18 Desember 2023 menegaskan bagi remaja dan dewasa yang mau ikut merasakan dinginnya penjara, silakan ikut tawuran. Foto: dokumen/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebanyak 21 pelaku tawuran di Kota Palembang diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Palembang.
Aksi tawuran tersebut terjadi pada Sabtu 16 Desember malam hingga Minggu 17 Desember 2023 dini hari di kawasan Jalan Brigjen HM Effendi (Radial), Kecamatan Bukit Kecil atau tidak jauh dari Sungai Sekanak-Lambidaro.
Pelaku tawuran yang tak kapok ini diamankan petugas patroli yang tengah melakukan operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di kawasan tersebut.
Tak hanya hanya mengamankan puluhan pelaku tawuran, petugas juga mengamankan barang bukti dua senjata tajam jenis celurit dan kayu yang telah dipasangkan paku sebagai senjata.
BACA JUGA:Bikin Geram Warga, Gangster Tawuran Sambil Live Medsos di Prabumulih Akhirnya Tertangkap
Dari 21 orang pelaku tawuran yang diamankan tersebut, seorang pemuda kedapatan menyimpan dan memiliki celurit atas nama RR tersebut.
Untuk RR, ditetapkan tersangka dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Total ada 21 pemuda dan remaja yang kita amankan terkait dengan aksi tawuran pada Sabtu 16 Desember hingga Minggu 17 Desember 2023 dini hari.
Ke 21 orang ini, ada 14 orang diamankan masih berstatus anak dan enam lainnya berusia di atas 17 tahun serta seorang lagi yang diamankan karena memiliki dan membawa Sajam.
BACA JUGA:KRYD di Kota Palembang, Polisi Amankan Narkoba, Puluhan Sepeda Motor hingga Pelaku Tawuran
“Untuk pelaku, RR ini akan kita proses sesuai ketentuan dan juga aturan perundangan yang berlaku," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono di sela-sela konferensi pers, Senin 18 Desember 2023 siang.
Adapun untuk 20 orang lainnya, dijelaskan Harryo, sebanyak 6 orang yang berusia dewasa ini dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
Sedangkan untuk anak-anak yakni 14 orang itu akan dilakukan asseement di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Indralaya untuk jangka waktu tertentu sesuai hasil assessment yang dilakukan di LPKS Indralaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: