PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berdalih untuk bayar kontrakan, residivis kasus penganiayaan bernama Raja Habiburrahman nekat mencuri sebuah gerobak bakso bakar milik tauke Edi Sumono.
Di hadapan majelis hakim PN Palembang, dalam sidang yang digelar Selasa 23 Januari 2024 terdakwa Raja Habiburrahman didakwa melakukan tindak pidana pencurian.
Hakim diketuai Harun Yulianto SH MH, Jaksa Kejari Palembang Allan SH menjerat terdakwa Raja Habiburrahman Pasal 363 Ayat (1) Ke-4,5 KUHP.
Dari keterangan saksi korban persidangan, Edi Sumono mengaku kehilangan satu buah gerobak yang biasa dipakai untuk dirinya berjualan bakar sehari-hari.
BACA JUGA:Viral di Medsos Gerobak Bakso Depan Indomaret Digondol Maling, 1 Pelaku Ditangkap
"Saat kejadian, terekam cctv dia (terdakwa) ini mengambil gerobak jualan saya di malam hari bersama dua orang temannya bernama Joni dan Jefri," kata saksi korban Edi Sumono.
Atas dasar rekaman itulah, kata korban ia melaporkan hal itu kepihak Polsek setempat, dan saat ditangkap dua rekan lainnya saat ini berstatus buron.
Sebelumnya, kata saksi korban sempat terjadi perdamaian dengan pihak keluarga terdakwa Raja Habiburrahman.
Namun, kata korban perdamaian itu dibatalkan sebab korban ingin dua rekannya yang lain turut hadir pada saat perdamaian itu.
Untuk itulah, lanjut korban yang ternyata telah memiliki 18 cabang usaha bakso bakar ini tetap melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan.
"Kerugian atas perbuatan pelaku yang saya derita kurang lebih Rp2,5 juta," tukasnya.
Sementara, terdakwa Raja Habiburrahman membenarkan dan mengakui telah melakukan pencurian gerobak bakso bakar milik korban Edi Sumono.
"Uangnya untuk bayar kontrakan pak hakim, dan saya belum pernah dihukum," ucap terdakwa di persidangan.
BACA JUGA:Diduga Rem Blong, Kontainer Tabrak Mobil hingga Gerobak Pedagang