Pernyataan terdakwa yang mengaku belum pernah dihukum tersebut, nyatanya berbanding terbalik dengan data catatan perkara yang terlampir di halaman Sumber Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Dari penelusuran SIPP PN Palembang, terdakwa merupakan residivis kasus penganiayaan di tahun 2021 lalu.
Terbukti dalam SIPP PN Palembang, dalam nomor perkara 1836/Pid.B/2020/PN Plg, terdakwa Raja Habiburrahman pernah divonis hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Diketahui, dari dakwaan khusus kasus pencurian gerobak bakso bakar ini bermula ajakan dua rekan lainnya untuk mengajak terdakwa "cari lokak" melakukan pencurian sebuah gerobak.
BACA JUGA:Partai Perindo Bagikan Gerobak Gratis untuk Berdagang, Wujud Peduli dan Turun Tangan Perkuat Ekonomi
Karena, menurut dua rekan terdakwa yang saat ini berstatus DPO ada orang yang ingin membeli sebuah gerobak bekas.
Ajakan tersebut pun disetujui oleh terdakwa, dengan bersama-sama mencuri gerobak milik korban yang berada di seberang Indomaret, Jalan AKBP Agus Tjik, Palembang.
Adapun cara terdakwa dan dua rekan lainnya melakukan pencurian yaitu dengan cara merusak gembok yang mengikat rantai gerobak tersebut.
Setelah berhasil mengambil gerobak tersebut, lalu dua rekannya yang lain langsung membawa gerobak tersebut menuju rumah Joni yang berada di Lorong Sungai Hitam, Kelurahan Kemang Manis, Kecanatan IB II Palembang.
BACA JUGA:Peringati HUT Pemasyarakatan, Rutan Palembang Sumbang Gerobak dan Paket Sembako
Keeosokan harinya terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota Kepolisian sedangkan Joni dan Jefri (DPO) berhasil melarikan diri.
Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Ilir Barat II Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)