Hak pemilik lahan ini dengan tegas diatur dalam pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistikan, yang berbunyi:
"Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Pasal 30 ayat (1) tersebut dipertegas dengan pasal 52 ayat (1) yang menyebutkan saksi pidana bagi penyedia tenaga listrik yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, yang berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik yang tidak memenuhi kewajiban terhadap yang berhak atas tanah, bangunan dan tanaman sebagaimana yang disebut dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar),".
Jika melihat pasal tersebut di atas yang dimaksud tentu PLN sebagai yang melakukan usaha penyedia tenaga listrik, bisa dituntut secara pidana, jika tidak memenuhi kewajibannya.
Hak dan kewajiban PLN ini dengan jelas sudah diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam undang-undang tersebut sudah jelas ada hak dan kewajiban PLN sebagai perusahaan yang menyediakan pelayanan listrik.
Memang PLN berhak untuk menggunakan tanah untuk membangun tiang, memasang kabel melintas di atas tanah, atau menanam kabel di bawah tanah, guna mendukung usaha penyediaan listrik, tapi PLN juga memiliki kewajiban memberikan ganti rugi.
BACA JUGA:Tak Ada Izin Apalagi Sewa, Undang-undang Wajibkan PLN Ganti Rugi Pemakaian Lahan
Pasal 27 Undang-undang nomor 30 tahun 2009, untuk kepentingan umum, PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan listrik berhak menggunakan tanah atau melintas di atas tanah atau di bawah tanah atau bangunan, untuk pembangunan jaringan listrik.
PLN juga berhak memotong atau menebang tanaman yang menghalangi pembangunan jaringan listrik. Untuk skema ganti rugi atas tanah kemudian diatur dalam Pasal 30.
Dalam kasus penggunaan tanah pribadi milik warga untuk pembangunan tiang listrik, PLN wajib memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah.
Sementara untuk perhitungan ganti rugi atas tanah yang dijadikan area penanaman tiang listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Nomor 30 Tahun 2009.
BACA JUGA:Makin Sadis! kWh Meteran Dibiarkan Error, PLN Denda Pelanggan Rp 41,8 Juta, Faktanya Begini
Yang terjadi di lapangan, justru PLN melakukan tindakan kesewenang-wenangan, dengan meminta biaya bervariatif kepada pemilik lahan, yang mengajukan permohonan pemindahan tiang.