Biaya Pemindahan Tiang Listrik Bisa Negosiasi, YLKI: PLN Aneh dan Patut Dipertanyakan

Minggu 21-01-2024,17:36 WIB
Reporter : RF
Editor : Zeri

Tindakan PLN tersebut jelas telah mengangkangi dan membuat undang-undang tersebut tidak dilaksanakan alias mandul. 

Sikap tidak peduli dengan aturan ini terus viral di media sosial, meski tidak membuat PLN sebagian satu-satunya perusahaan penyedia pelayanan listrik di Indonesia mengikuti aturan tersebut. 

Salah satu akun media sosial yang kerap menyoroti PLN yang rutin "memalak" masyarakat ini adalah pengacara kondang, Muhammad Sholeh alias @Cak Sholeh. 

BACA JUGA:Sewenang-wenang Tarik Biaya Pemindahan Tiang Listrik, PLN Bikin Undang-undang Ini Mandul?

Pada video akun snack videonya, Cak Sholeh didatangi seorang temannya bernama Febriadi mantan advokat saat ini seorang notaris. 

Tanah milik Febri yang berada di Desa Telontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, dipasangi tiang listrik, belasab tahun silam. 

Pemasangan itu tidak ada izin, apalagi kompensasi. Tanah itu hendak digunakan untuk mendirikan bangun. Namun, keberadaan tiang listrik itu menghalangi pembangunan. 

Febri pun sudah mengajukan ke PLN Unit Waru. Dari bagian teknisinya suruh untuk bersurat kembali ke UP3 Pamekasan. 

BACA JUGA:Kontroversi Biaya Pindah Tiang Listrik PLN Mencuat, Benarkah Ada Biayanya? Simak Penjelasannya Disini

"Saya bilang nggak mau bersurat lagi. saya cukup melalui Unit Waru. Karena ini bagian dari area Unit Waru. Cukup koordinasi dengan UP3 Pamekasan saja Unit Waru saya bilang. Itu juga bagian dari satu kesatuan," kata Febri. 

Febri pun mendapatkan jawaban. PLN bersedia memindahkan tiang, tapi akan melakukan survey terlebih dahulu. 

Menariknya, PLN memberikan keterangan, kalau memang survey itu memenuhi syarat di situ, itu harus membayar biaya pemindahan. 

"Tanah tanahmu, dia nggak pernah sewa. Kamu disuruh bayar lagi. Ini apa ya kesewenang-wenangan teman-teman," timpal Cak Sholeh. 

BACA JUGA:Tanpa Pemberitahuan, Pelanggan PLN Ini Dibikin Syok Karena Didenda Rp 41,8 Juta

Menurut Cak Sholeh, kasus seperti itu bukan hanya dialami Febri. Banyak warga yang tanahnya tiba-tiba berdiri tiang listrik PLN, tidak ada izin apalagi sewa. 

"Ada pasal 30 Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistikan, yang mestinya mewajibkan kepada PLN itu memberikan ganti rugi," jelas Cak Sholeh. 

Kategori :