Kapolres Inisiasi Ogan Ilir Bebas Knalpot Brong, Ajak Semua Pihak Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu 2024

Jumat 19-01-2024,13:01 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Edward Desmamora

4. Bersama-sama mewujudkan situasi yang kondusif dalam rangka Pemilu damai 2024.

BACA JUGA:Selain Premanisme, KRYD di Palembang Incar Sepeda Motor yang Pakai Knalpot Brong, Langsung Ditilang!

Sebelumnya, sejumlah bengkel di Kabupaten Ogan Ilir, diperingatkan Satlantas Polres Ogan Ilir untuk tidak menjual knalpot brong.

Menurut Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Nofrizal Dwiyanto, pihaknya memang tengah gencar melakukan imbauan terkait penggunaan knalpot brong. 

"Kita sudah datangi sejumlah bengkel, dan sampaikan imbauan tidak menjual knalpot brong," ujarnya. 

BACA JUGA:WOW KEREN! 4.031 Knalpot Brong Hasil Operasi Satlantas Polresta Pati Disulap Jadi Ikan Bandeng Raksasa

Ditambahkan Kasat Lantas, bahwa knalpot brong ini akan mengganggu ketertiban umum. Sehingga, pihaknya sangat melarang penjual knalpot brong. 

"Karena knalpot brong ini dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum," katanya. 

Kasat Lantas menyebut, bahwa pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong. 

BACA JUGA:Pemasangan Knalpot Brong Melanggar Hukum, Pemilik Motor Bisa Dikurung Sebulan

"Sudah ada 14 pengendara yang kita tindak, karena menggunakan knalpot brong," terangnya. 

Satlantas Polres Ogan Ilir akan memberikan sanksi sesuai Pasal 210 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).(*) 

 

 

 

Kategori :