Pemasangan Knalpot Brong Melanggar Hukum, Pemilik Motor Bisa Dikurung Sebulan

Pemasangan Knalpot Brong Melanggar Hukum, Pemilik Motor Bisa Dikurung Sebulan

AKP Suwandi SH MSi--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO –  Suara bising knalpot brong atau knalpot racing pada kendaraan roda dua kerap meresahkan pengguna jalan dan pemukiman warga yang dilintasi.

Suara knalpot brong yang sangat keras dapat mencapai 100 desibel atau lebih, yang melebihi ambang batas kebisingan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu 83 desibel.

Suara keras dari knalpot brong dapat membuat semua orang kaget dan risih. Suara tersebut dapat datang tiba-tiba dan sangat mengganggu, terutama jika di malam hari atau di lingkungan yang tenang.

Suara knalpot brong juga dapat membuat orang merasa tidak nyaman dan terganggu aktivitasnya.

BACA JUGA:Dor! Anak Caleg di Musi Rawas Terkapar Depan Rumah, Begini Kesaksian Warga

Satuan Lalulintas Polres Muara Enim, memberikan imbauan dan sosialisasi kepada sejumlah bengkel dan variasi motor untuk tidak memasang knalpot brong atau racing.

Imbauan ini diberikan untuk mencegah penggunaan knalpot brong yang melanggar peraturan lalu lintas dan berdampak negatif bagi masyarakat.

Dalam imbauan tersebut, Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Lantas Polres Muara Enim, AKP Suwandi SH MSi mengatakan bahwa pemasangan knalpot brong melanggar peraturan lalu lintas yang tertuang dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 138 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00.

BACA JUGA:Warga Tak Suka Debat Saling Serang dan Menjatuhkan, Pengamat: Anies Salah Strategi

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Lantas AKP Suwandi SH MSi, mengatakan pihaknya telah melakukan himbauan secara door to door kepada pemilik bengkel dan variasi sepada motor agar tidak melayani dan menjual pemasangan knalpot brong atau racing.

“Knalpot brong atau racing  yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Mari jadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua. Oleh kerena itu, kita dengan cara humanis, memberikan pemahaman dan imbauan kepada pemilik bengkel maupun variasi untuk tidak menjual serta melayani pemasangan knalpot yang tidak standar,” imbuh Suwandi, Minggu 7 Januari 2024.

Tujuannya, sambung Suwandi, agar menciptakan suasana yang aman dan tertib pada masyarakat. Sebab, kata dia, suara bising knalpot brong sangat mengganggu pengguna jalan dan kenyamanan masyarakat.

BACA JUGA:Harus Puas Berbagi Poin, Sriwijaya FC Ditahan Imbang PSKC Cimahi di Pegadaian Liga 2 2023/24

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: