OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, menginisiasi wilayah Ogan Ilir bebas knalpot brong.
Inisiasi itu tertuang dalam deklarasi Ogan Ilir bebas knalpot brong, yang digelar di Aula Panaluan Mapolres Ogan Ilir, Jumat, 19 Januari 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Ogan Ilir mengundang semua stakeholder terkait, untuk deklarasi Ogan Ilir bebas knalpot brong.
BACA JUGA:Wujudkan Kamtibmas Pemilu Damai 2024, Polda Sumsel Deklarasikan Zero Knalpot Brong, Simak Isinya!
Kapolres Ogan Ilir mengungkapkan, fenomena knalpot brong saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir.
"Kita sebenarnya, sudah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi knalpot brong di wilayah Ogan Ilir," ujarnya.
Menurut Kapolres, pihaknya juga telah menyampaikan sosialisasi ke masyarakat dan produsen, hingga penindakan berupa tilang kepada pengguna knalpot brong.
Kapolres menyebut, bahwa deklarasi Ogan Ilir bebas knalpot brong ini, tujuan utamanya adalah untuk menjaga ketertiban umum.
"Terlebih kita kan akan menghadapi pesta demokrasi Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang," katanya.
Adapun isi deklarasi tersebut yakni :
BACA JUGA:Satlantas Polres Ogan Ilir Peringatkan Bengkel Tak Menjual Knalpot Brong
1. Mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Ogan Ilir bebas dari knalpot brong.
2. Turut berperan aktif dalam menyosialisasikan dan larangan penggunaan knalpot brong.
3. Senantiasa mematuhi segala peraturan lalu lintas di jalan raya.