KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri OKI, kembali menggeledah rumah milik tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial A, Selasa 16 Januari 2024.
Selain menggeledah rumah tersangka A di Desa Bukit, Kecamatan Air Sugihan, Kejari OKI juga menggeledah perusahaan miliknya di desa tersebut.
Tersangka A terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli daerah desa hasil kerja sama sawit plasma di atas kas desa seluas 205 hektar.
Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp9,6 miliar. Tersangka A ini ditetapkan tersangka pada Jumat 22 Desember 2023 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, melalui Kasi Intelijen, Alek Akbar SH dan Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH mengatakan, penggeledahan tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut sehingga kasus yang ditangani bisa tuntas hingga ke akarnya.
"Tadi tim kita dari Kejari OKI sebanyak 10 orang menuju rumah tersangka A di Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan juga menggeledah perusahaan miliknya," ungkap Kasi Pidsus.
Dijelaskannya, dalam penggeledahan di dua tempat tersebut, tim Kejari OKI yang terdiri dari bidang Intelijen dan Pidsus juga dilakukan pengamanan dari pihak Polres OKI.
"Dari penggeledahan dua tempat itu, kita menyita sejumlah dokumen. Dokumen ini untuk penyidikan perkara tersangka sehingga berkas perkara segera dirampungkan," jelasnya.
Jika berkas perkara ini rampung maka segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang untuk proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya pada Senin, 15 Januari 2024 juga dilakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di Komplek perumahan Lavender Kabupaten Banyuasin.
Diberitakan sebelumnya, tersangka A ini resmi ditahan oleh Kejari OKI, pada 22 Desember 2023 lalu untuk 20 hari.
"Hari ini A mantan Kades Bukit Batu resmi kita jadikan tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Kajari, Jumat 22 Desember 2023.
BACA JUGA:Mantan Kades Pulau Borang Jalani Sidang Perdana, ini Kasus yang Membelitnya