Mantan Kades Bukit Batu periode 2015-2021 ini telah merugikan negara sebesar Rp 9,6 Miliar. Yakni dalam pengelolaan kerja sama sawit plasma diatas kas desa seluas 205 hektar.
Dimana itu sesuai surat keputusan tentang penetapan calon petani dan calon program revitalisasi perkebunan kelapa sawit.
Rupanya hasil dari pengelolaan sawit di atas kas desa tersebut, tidak dimasukkan dalam pendapatan asli desa Bukit Batu dan tidak dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD).
"Dari pengelolaan sawit diatas tanah kas desa sepanjang 2015-2021 mengalami kerugian senilai Rp9,6 Miliar," jelasnya.
BACA JUGA:Cacam, Mantan Kades di OKI Dianiaya Ipar Saat Pulang dari Masjid, Aksi Terekam CCTV
Dikatakan Kajari, atas perbuatan tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.
"Dalam kasus ini pihak Kejari terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dimintakan pertanggungjawaban pidananya," terang Kajari.
Masih dikatakan Kajari, dalam perkara ini untuk tersangka A dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung. Yakni ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Tersangka kita tahan karena takut menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Termasuk juga untuk mempercepat proses penyidikan," pungkasnya. (*)