Mantan Kades Pulau Borang Jalani Sidang Perdana, ini Kasus yang Membelitnya

Mantan Kades Pulau Borang Jalani Sidang Perdana, ini Kasus yang Membelitnya

Sidang terdakwa Rajiman di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat 31 Maret 2023. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) separuh dari jumlah pagu anggaran senilai Rp3,4 miliar, mantan Kades Pulau Borang, Kabupaten Banyuasin bernama Rajiman dimejahijaukan  Jaksa Kejari Banyuasin.

Terdakwa Rajiman hadir secara telekonferensi dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat 31 Maret 2023, guna mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin.

Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Masriati SH MH, jaksa Kejari Banyuasin Yophi Misdayana SH mengatakan terdakwa selaku Kades Pulau Borang tahun 2018-2019 menganggarkan kegiatan fisik dari ADD dengan pagu anggaran mencapai Rp3,7 miliar.

Namun, lanjut jaksa Yophi, pembangunan fisik dari ADD seperti pembangunan fisik Posyandu Desa Pulau Borang nyatanya diduga tidak dibangunkan sama sekali oleh terdakwa.

BACA JUGA:Korupsi Dana Covid-19, Mantan Kades Tanjung Ali Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

"Sehingga, berdasarkan audit kerugian keuangan negara telah terjadi kerugian sebesar Rp1,7 miliar yang diduga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi," ungkap jaksa Yophi saat bacakan dakwaan.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Rajiman dijerat sebagaimana diatur dan diancam dengan Primer Pasal 2 atau Subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.

Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa, maka majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi dalam pemeriksaan perkara pada 12 April 2023 mendatang.

Sebelum majelis hakim menutup sidang, hakim ketua meminta jaksa untuk memperbaiki dakwaan (Renvoi) karena terjadi banyak penulisan yang salah diantaranya penyebutan nominal kerugian negara serta adanya perbedaan antara dakwaan primer dak subsider JPU.

Sehingga, jaksa Kejari Banyuasin terpaksa memperbaiki dakwaan secara manual dengan menuliskan satu persatu kesalahan penulisan yang dimaksud majelis hakim Tipikor Palembang.

BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan, Kades Pulau Borang Siap Disidang

Sekadar informasi, terdakwa Rajiman sempat dinyatakan buron selama satu tahun, sebelum akhirnya ditangkap dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Tangerang Banten, usai mangkir dua kali pemanggilan pihak penyidik.

Selain itu, berdasarkan informasi terdakwa juga merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian, dan telah menjalani hukuman selama dua tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: