PALI, SUMEKS.CO – Pertamina EP (PEP) Adera Field sigap tangani kebocoran pipa penyalur minyak yang menghubungan Stasiun Pengumpul (SP) Benuang dan Pusat Pengumpul Produksi (PPP) Pengabuan di Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir), Sumatera Selatan, Sabtu 13 Januari 2024.
Kebocoran diketahui pada pukul 00.43 WIB oleh operator yang sedang melakukan kegiatan monitoring sumur.
Operator tersebut segera menghubungi personil yang bertugas di SP benuang untuk menghentikan pemompaan.
Selanjutnya Tim Health Safety Security Environment (HSSE) PEP Adera Field langsung ke lokasi dan memasang snake boom untuk mengisolasi kebocoran, menyedot cairan yang keluar dengan menggunakan vacuum truck, serta melakukan pembersihan di lokasi kebocoran.
Sementara itu, Tim Comrel & CID PEP Adera Field segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan melakukan pendataan warga yang terdampak.
Head of Comrel & CID Zona 4, Tuti Dwi Patmayanti, mengatakan PEP Adera Field telah berupaya maksimal agar proses pembersihan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien.
“Berkat respon cepat dari Tim HSSE PEP Adera Field, kebocoran tidak menyebar dan proses pembersihan dapat segera dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Tuti.
Terkait informasi yg sempat beredar mengenai adanya ledakan pada insiden tersebut, Tuti memastikan berita tersebut tidak benar.
BACA JUGA:Hujan Deras Semalaman, Kota Prabumulih Banjir, Warga Sebut Terparah Sepanjang Sejarah
"Tidak benar ada ledakan seperti yg diberitakan, hanya kebocoran saja," tegas Tuti.
Sementara itu Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel, Safe'i menyampaikan bahwa sejak diterimanya informasi ini, tim SKK Migas Sumbagsel juga terus melakukan koordinasi dengan pihak PHR Zona 4.
"Kami atas arahan Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, sejak pagi ini terus melakukan koordinasi baik dengan tim Operasi di Lapangan maupun tim Comrel PHR Zona 4," ungkapnya.
Dijelaskan Safe'i, Koordinasi dilakukan untuk memantau perkembangan kejadian dan penanganannya.
BACA JUGA:Heboh Soal Pindah Tiang Listrik Dikenai Biaya Rp11 Juta Oleh PLN, Begini Aturan Undang-Undangnya