BANYUASIN, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin menonaktifkan jabatan AP di PPK Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Penonaktifan jabatan AP sebagai Devisi SDM dan Parmasi PPK Talang Kelapa merupakan buntut aksi penganiayaan terhadap PKD yang juga merupakan anggota PPS Talang Kramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin beberapa waktu lalu.
Plt Ketua KPU Banyuasin Ricky Oktadinata melalui Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas Dan SDM KPU Banyuasin Bahrialsyah mengatakan kalau yang bersangkutan telah di non aktifkan jabatannya di PPK Talang Kelapa.
"Iya sudah di non aktifkan," ujarnya, Kamis 4 Januari 2024.
Otomatis keanggotaan sebagai PPK juga berimbas, menjadi non aktif juga.
BACA JUGA:Imigrasi Palembang Tingkatkan Pelayanan 'Eazy Passport'
Bahrialsyah juga menambahkan kalau bersangkutan sendiri telah dimintai keterangan terkait kejadian yang sempat membuat heboh itu.
Dari hasil permintaan keterangan itu, yang bersangkutan mengakui tindakannya dengan melakukan penganiayaan terhadap korban PKD yang juga pacarnya.
"Meski ini terkait masalah pribadi. Tapi karena menyangkut nama baik institusi, namun pelanggaran kode etiknya tetap kena," bebernya.
Bahrial juga mengungkapkan kalau pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPU Sumsel dan hasilnya AP disarankan untuk mengundurkan diri.
BACA JUGA:Rumah BUMN Sumsel: Pusri Palembang Dorong Peningkatan UMKM Hingga Ratusan Juta Rupiah
"Tapi itu hak bersangkutan, kita tidak mengarahkan dan lainnya," tukasnya.
Tapi jika nantinya yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai anggota PPK, secara otomatis tidak akan dilanjutkan sidang kode etik.
Bahrial mengingatkan untuk anggota PPK dan PPS di Bumi Sedulang Setudung, untuk menjaga sopan santun, etika dan lain sebagainya, karena akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar.
"Ini jadi pembelajaran," ungkapnya.