KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sejumlah kawanan gajah liar masuk ke pemukiman dan kebun milik warga Desa Simpang Tiga Sakti, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Kejadian ini sudah berlangsung selama lebih dari satu bulan dan telah menimbulkan keresahan di kalangan warga.
Menurut Camat Tulung Selapan, M Saleh, kawanan gajah liar tersebut berasal dari Taman Nasional Sembilang.
Gajah-gajah tersebut masuk ke wilayah pemukiman warga karena mencari makanan dan habitat yang nyaman.
BACA JUGA:Transportasi yang Baik Minimalisir Hambatan dalam Distribusi Logistik Pemilu 2024
"Kawanan gajah ini berjumlah sekitar 37 ekor. Mereka masuk ke wilayah pemukiman warga untuk mencari makan, terutama buah-buahan dan tanaman pisang," kata Saleh, Kamis 4 Januari 2024.
Keberadaan kawanan gajah liar ini telah menimbulkan sejumlah kerugian bagi warga. Selain merusak tanaman, gajah-gajah tersebut juga telah merusak jembatan kayu yang biasa digunakan warga sebagai sarana transportasi.
"Warga sangat resah dengan keberadaan kawanan gajah liar ini. Mereka takut akan diserang oleh gajah-gajah tersebut," kata Saleh.
Pemerintah setempat telah melakukan upaya untuk menghalau kawanan gajah liar tersebut. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
BACA JUGA:KPU Prabumulih Mulai Sortir dan Packing Sampul Surat Suara Pemilu 2024, Berapa yang Rusak?
"Kami sudah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan untuk melakukan penanganan terhadap kawanan gajah liar ini," kata Saleh.
BKSDA Sumatera Selatan telah melakukan patroli di wilayah Desa Simpang Tiga Sakti untuk memantau aktivitas kawanan gajah liar tersebut.
Namun, BKSDA belum dapat memastikan kapan gajah-gajah tersebut akan kembali ke habitat aslinya.
"Kami akan terus melakukan patroli di wilayah tersebut untuk memantau aktivitas kawanan gajah liar tersebut. Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak mengganggu gajah-gajah tersebut," kata Kepala BKSDA Sumatera Selatan, Genman Sembiring.
BKSDA mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengganggu gajah liar. Gajah merupakan hewan yang dilindungi oleh undang-undang.