KPU Prabumulih Mulai Sortir dan Packing Sampul Surat Suara Pemilu 2024, Berapa yang Rusak?
KPU Kota Prabumulih melakukan setting sampul surat suara logistik pemilu 2024 di gudang Logistik. Foto: Dian/sumeks.co--
PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih saat ini tengah melakukan setting sampul surat suara logistik pemilu 2024 di gudang Logistik yang ada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul, kota Prabumulih, Kamis 4 Januari 2024.
Berdasarkan pantauan, terdapat puluhan hingga belasan pegawai KPU yang sedang sibuk melakukan setting sampul surat suara yang berbentuk amplop karton berukuran besar lengkap dengan tulisannya.
Ribuan lembar sampul surat suara tersebut dilakukan sortir dan packing untuk mengetahui apakah ada yang rusak atau tidak, memastikan jumlah serta memisah sesuai kebutuhan di TPS, PPK dan di tingkat Kabupaten Kota.
Ketua KPU Kota Prabumulih, Marjuansyah menyebutkan, petugasnya saat ini sedang melakukan proses sortir dan packing sampul surat suara.
BACA JUGA:Siap-Siap Evaluasi Kinerja! KPU Prabumulih Kantongi Nama Oknum PPK-PPS ‘Nakal’
"Dari hasil sementara sortir dan packing dilakukan hingga siang kemarin tidak ditemukan sampul surat suara yang rusak," terangnya.
Selain itu, jumlahnya juga lengkap sesuai kebutuhan. Adapun rincian jumlah diterima 670 lembar atau 1 lembar sampul tiap TPS untuk formulir kejadian khusus atau keberatan saksi, surat pindah memilih, daftar hadir dan daftar pemilih.
Jumlah sama 670 lembar atau 1 lembar tiap TPS untuk sampul formulir pendamping, pemberitahuan dan tanda terima.
Kemudian jumlah sampul 3350 lembar atau masing-masing 5 lembar untuk tiap TPS untuk sampul durat suara rusak/keliru dicoblos, untuk sampul surat suara tidak sah dan untuk sampul formulir model C hasil.
BACA JUGA:Sortir Logistik, KPU Prabumulih Temukan 17 Kotak Suara Rusak di Gudang
"Kalau tidak salah jumlahnya itu ada yang 670 lembar dan ada yang 5 lembar tiap TPS, jumlah rincinya ada," katanya.
Selain itu untuk samljl formulir model C hasil pendamping berjumlah 2.030 lembar dsn kebutuhan tiap TPS sebanyak 3 lembar.
Ada juga sampul yang dipersiapkan untuk formulir model D hasil PPK sebanyak 36 lembar dan 5 lembar untuk kebutuhan Kabupaten Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: